Perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) dengan Hong Kong akhirnya telah disepakati untuk diratifikasi menjadi undang-undang. Hal ini disepakati oleh Komisi III DPR bersama Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Luar Negeri.
"Komisi III telah menyetujui RUU MLA dengan Hong Kong untuk disahkan di sidang Paripurna untuk menjadi undang-undang," jelas Anggota Komisi III dari PKS Indra kepada hukumonline melalui pesan singkat, Rabu malam (22/2).
Indra menjelaskan seluruh fraksi yang hadir menyetujui RUU yang meratifikasi MLA dengan Hong Kong ini, kecuali fraksi PPP yang tidak hadir. Ia menuturkan RUU yang telah disetujui ini hanya terdiri dari dua pasal, dengan melampirkan perjanjian MLA yang ditandatangi pada 2008 ke dalam RUU tersebut.
Sebelum disetujui, dilakukan pembahasan untuk menemukan kesepahaman bersama setelah ada sedikit perubahan redaksional terjemahan. Secara substansi, lanjutnya, DPR tak bisa mengubah substansi perjanjian itu.
"DPR tak bisa mengubah perjanjian tersebut, bisanya menyetujui (meratifikasi) atau menolak (tidak meratifikasi)," sebutnya.
Juru Bicara Fraksi PKS dalam pembahasan RUU ini menjelaskan secara umum fraksinya memandang MLA dengan Hong Kong ini penting untuk mendorong dan mendukung pengembalian aset dan pengejaran para pelaku tindak pidana korupsi, pencucian uang dan tindak pidana lainnya di Hong Kong.
Selain itu, MLA ini diharapkan juga dapat bermanfaat untuk buruh migran (Tenaga Kerja Indonesia) yang banyak di Hong Kong. "Diharapkan ke depan kerja sama Indonesia dan Hong Kong semakin erat dan segala bentuk tindak pidana bisa atau dapat diatasi secara bersama-sama.
Sebelumnya, Menkumham Amir Syamsuddin mengatakan ratifikasi perjanjian MLA ini adalah kebutuhan yang mendesak. Ia menilai dengan adanya kemajuan transportasi dan alat komunikasi menimbulkan kesan sudah tak ada lagi batas antar negara. Ini menghasilkan mobilitas perdagangan yang tinggi antara Indonesia dan Hong Kong.
“Selain mempunyai dampak positif hal ini juga mempunyai dampak negatif yaitu timbulnya tindak pidana yang tak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara,” ujarnya.
Karenanya, Amir menilai perlu hubungan yang kuat antar penegak hukum di dua negara ini. Dengan diratifikasinya MLA ini, Amir berharap dapat melengkapi kerja sama hukum yang telah dimiliki oleh Indonesia dan Hong Kong sebelumnya tentang Treaty on Surrender of Fugitive Offender (Persetujuan Ekstradisi) pada 1997 lalu.
“Dengan adanya dua persetujuan ini maka diharapkan akan sangat membantu dalam proses penegakan hukum pidana nasional karena melalui persetujuan ekstradisi dapat dilakukan penangkapan dan penyerahan tersangkat atau narapidana, sedangkan persetujuan MLA akan membantu dalam proses penyelidikan, penuntutan dan peradilan perkara pidana,” ujar Amir.
Sementara, Anggota Komisi III dari Partai Gerindra Martin Hutabarat sempat mengkritik isi perjanjian ini. Yakni, adanya klausul-klausul ketidakberlakuan yang dapat menghambat penegakan hukum Indonesia bagi buronan yang lari ke Hong Kong. Ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dalam perjanjian MLA ini.
Ketentuan tersebut berbunyi “Persetujuan ini tidak berlaku terhadap: (a) penangkapan atau penahanan orang untuk tujuan penyerahan orang tersebut; (b) pelaksanaan putusan pengadilan pidana di pihak diminta yang dijatuhkan di pihak peminta, kecuali diperbolehkan oleh hukum dari pihak diminta; (c) pemindahan terpidana untuk menjalani hukuman; dan (d) pemindahan proses peradilan dalam masalah pidana.”
“Ke depan, pemerintah harus lebih maju dengan adanya persetujuan ini, seharusnya diperbolehkan penangkapan dan penahanan mereka yang buronan dari Indonesia. Kita harus dorong hal-hal ini agar bisa dilakukan. Penangkapan orang-orang yang lari dari Indonesia itu sangat penting,” jelasnya.