Anggota DPR Apresiasi Putusan Kasus Sengketa Trisakti
Aktual

Anggota DPR Apresiasi Putusan Kasus Sengketa Trisakti

Oleh:
ant
Bacaan 2 Menit
Anggota DPR Apresiasi Putusan Kasus Sengketa Trisakti
Hukumonline

Sejumlah anggota DPR mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan pihak Rektorat Universitas Trisakti sebagai pengelola utama salah satu universitas tertua di Indonesia itu.

Kepada pers di Jakarta, Rabu (22/2), anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Rindoko Dahono menyatakan bahwa putusan PN Jaksel itu adalah putusan terbaik yang memenuhi aspirasi selama ini sekaligus menegaskan pengelolaan kampus oleh Rektorat Universitas Trisakti.

"Sudah bagus kalau pengadilan memutuskan campur tangan yayasan dikurangi. Ini keputusan moderat. Mudah-mudahan putusan itu bisa memberikan jaminan kelangsungan belajar mengajar di Trisakti," kata Rindoko.

Hal ini, menurut dia, juga menjadi penanda penting bagi Yayasan Trisakti yang selama ini ingin menggantikan pihak rektorat agar tidak lagi mengganggu proses belajar-mengajar mahasiswa.

Menurut dia, pihak rektorat tentunya sudah berpengalaman dan paling mengetahui bagaimana cara mengelola universitas dengan benar. Dengan adanya keputusan itu, maka kemungkinan untuk menyerahkan universitas kepada pemerintah semakin terbuka seperti yang pernah dinyatakan oleh pihak Rektorat Universitas Trisakti.

Pendapat senada juga disampaikan anggota Komisi III lainnya, Martin Hutabarat. Dia menyatakan, pihaknya sangat mengharapkan konflik di Universitas Trisakti bisa berhenti dan proses belajar-mengajar bisa berjalan dengan baik.

"Jauh lebih penting bagi kita untuk menjamin proses pembelajaran mahasiswa tak terhenti," kata Martin.

Secara terpisah, kuasa hukum Universitas Trisakti, Effendi Saragih menyatakan, pihaknya sudah menerima salinan resmi Keputusan PN Jaksel No.40/Pdt.G/2011/PN/Jkt.Sel.Keputusan bertanggal 5 Januari 2012 itu memutuskan bahwa Universitas Trisakti adalah Pembina dan Pengelola dari satuan pendidikan tinggi Universitas Trisakti.

Dalam amar putusan disebutkan bahwa Anggaran Dasar Yayasan Trisakti Nomor 22 tertanggal 7 September 2005, yang dijadikan dasar bagi Pihak Yayasan Trisakti adalah tidak sah. Maka kepengurusan Yayasan Trisakti yang didasarkan pada akte tersebut juga tidak sah.

"Dinyatakan juga bahwa Yayasan Trisakti telah melakukan perbuatan melawan hukum. Karenanya Yayasan Trisakti tidak dapat melakukan tindakan hukum apapun terhadap Universitas Trisakti," kata Effendi Saragih,

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Trisakti, Advendi Simangunsong menyatakan, dengan adanya putusan terbaru PN Jaksel itu berarti sudah ada dua putusan pengadilan yang mendukung keabsahan pengelolaan universitas oleh rektorat dan bukan pihak Yayasan.


Keputusan sebelumnya adalah keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor 34/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Tim, tertanggal 15 Juni 2011, yang juga menyatakan Rektorat Universitas Trisati adalah pembina, pengelola dan penyelenggara resmi.Dia menambahkan bahwa dengan putusan terbaru itu, maka kedudukan Yayasan Trisakti menjadi tidak sah untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap Universitas Trisakti.

"Kami sudah menyampaikan salinan resmi keputusan PN Jaksel ini kepada semua pihak terkait. Ini supaya semua tahu bahwa Yayasan Trisakti tidak lagi memiliki legal standing untuk melakukan tindakan hukum apapun terhadap Universitas Trisakti," katanya.

Tags: