Putusan PK Joko Tjandra Diwarnai Dissenting
Berita

Putusan PK Joko Tjandra Diwarnai Dissenting

Kejaksaan menghargai kedua putusan PK itu apapun isinya.

Oleh:
ash/nov
Bacaan 2 Menit
Putusan PK Joko Tjandra Diwarnai Dissenting
Hukumonline

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus BLBI terkait cessie Bank Bali Joko S Tjandra“Menyatakan menolak permohonan PK dari terpidana Joko S Tjandra dan menyatakan putusan PK No. 12 PK/Pidsus/2009 tertanggal 12 Juni 2009 tetap dinyatakan berlaku,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di ruang media center gedung MA Jakarta, Rabu (22/2).    

Bersamaan, MA juga menolak permohonan PK yang diajukan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin. Dengan putusan ini berarti,  keduanya tetap dihukum dua tahun penjara seperti putusan sebelumnya. “Menolak permohonan PK dari pemohon terpidana Syahril Sabirin bernomor 167 PK/Pidsus/2009 ini,” kata Ridwan.

Dalam amar putusan PK ini dinyatakan pula bahwa putusan PK nomor 07 PK/Pidsus/2009 tertanggal 8 Juni 2009 tetap berlaku yang isinya menyatakan Syahril Sabirin terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama dan berlanjut. Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada Syahril  selama dua tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta subsider selama tiga bulan kurungan.

Kedua putusan PK diatas PK ini diputus oleh majelis PK yang yang diketuai Ketua MA Harifin A Tumpa beranggotakan HM Hatta Ali, Atja Sondjaja, HM Imron Anwari, Abdul Kadir Mappong, Prof Rehngena Purba, dan Muhammad Zaharuddin Utama. 

“Kedua putusan PK ini diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda, red) dari dua hakim agung yakni HM Imron Anwari dan Abdul Kadir Mappong, tetapi dissenting-nya bisa lihat putusan lengkapnya, kita hanya bisa informasikan resume-nya saja,” ungkap Ridwan.

Dalam pertimbangannya, Majelis PK intinya berpendapat bahwa alasan-alasan PK yang dikemukakan pemohon yakni novum, adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, dianggap tidak memenuhi syarat-syarat undang-undang. “Alasan-alasan PK yang dimuat dalam memori PK pemohon dianggap tak memenuhi syarat PK. Nanti Saudara bisa lihat putusannya jika telah selesai dimutasi.”                     

Ia menambahkan bahwa kedua putusan PK ini akan diberitahukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan terutama jaksa dan kedua terpidana. “Nanti putusan PK ini tentunya akan segera kirimkan ke pihak-pihak terutama jaksa dan terpidana,” katanya.      

Untuk diketahui, Joko S Tjandra adalah terpidana kasus korupsi Bank Bali. Di pengadilan tingkat pertama putusan majelis hakim menyatakan Joko lepas dari segala tuntutan hukum. Majelis menilai dakwaan jaksa terbukti tetapi perbuatan Joko bukan perbuatan pidana. Selanjutnya, jaksa kasasi dan putusan majelis hakim agung kasasi ini diwarnai dissenting opinion yang menyatakan Joko dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

Di tingkat PK (pertama), permohonan PK jaksa dikabulkan. Joko divonis dua tahun penjara dan membayar denda Rp15 juta.  Uang Joko sebesar Rp546 miliar di Bank Permata – dahulu Bank Bali - pun disita negara. Sehari setelah putusan PK itu Joko Tjandra dinyatakan buron ke Papua Nugini, tetapi Joko mengajukan PK untuk kedua kalinya melalui kuasa hukumnya OC Kaligis. Hingga kini, Joko masih dinyatakan buron yang dikabarkan berada di Singapore.

Sementara, Syahril Sabirin divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Maret 2002 terkait kasus Joko S Tjandra ini. Lalu, Syahril mengajukan banding dan putusannya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Jaksa mengajukan kasasi dan putusannya ditolak. Lantas jaksa mengajukan PK dan Syahril dihukum 2 tahun penjara. Tak terima, Syahril gantian mengajukan PK. Namun, Syahril Sabirin telah menjalani hukuman dua tahun tersebut sehingga tidak perlu menjalani lagi.

Terpisah, Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad mengaku belum bisa berkomentar banyak atas putusan PK tersebut. Sebab, pihaknya belum menerima salinan putusan PK itu. “Bagaimana bisa mengomentari kita sendiri belum belum menerima putusannya untuk dipelajari,” kata Noor Rachmad.

Meski demikian, pihaknya menghargai apapun putusan PK MA itu. “Pada prinsipnya kami menghargai apapun isi kedua putusan PK itu, tetapi kami belum bisa berkomentar,” tegasnya.

Tags: