Pengadilan akan Diberi Wewenang Bubarkan Ormas
Berita

Pengadilan akan Diberi Wewenang Bubarkan Ormas

Penegak hukum bisa beri masukan pembubaran ormas.

Oleh:
Nov/Rfq/Ady
Bacaan 2 Menit
Pengadilan akan Diberi Wewenang Bubarkan Ormas
Hukumonline

Pembentuk Undang-Undang terus membenani pengadilan dengan setumpuk wewenang tanpa pernah melakukan audit terhadap beban kerja pengadilan saat ini. Terkait dengan organisasi kemasyarakatan (ormas), penyusun RUU Ormas berencana mencabut wewenang langsung pembubaran dari tangan pemerintah dan pemerintah daerah. Kelak, pemerintah hanya bisa menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pembekuan sementara.

Kata akhir terhadap pembekuan dan pembubaran ormas harus diputuskan oleh pengadilan. Pasal 53 Rancangan Undang-Undang Ormas, yang salinannya diperoleh hukumonline, menyebutkan “pemerintah dan/atau pemerintah daerah hanya dapat melakukan pembubaran ormas berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”. Klausul ini menekankan kewenangan pengadilan memutus lebih dahulu sebelum pemerintah mengeluarkan keputusan. “Mekanisme melalui pengadilan itu penting untuk menutup kemungkinan Undang-Undang ini jadi represif di tangan pemerintah,” kata Malik Haramain, Ketua Pansus RUU Ormas, dalam diskusi radio akhir pekan lalu.

Jika ingin membubarkan ormas, misalnya, karena massa ormas tertentu sering melakukan tindakan anarkis, pemerintah harus mengajukan permohonan. Permohonan diajukan ke Mahkamah Agung jika yang mengajukan permohonan adalah pemerintah pusat, dan ke pengadilan negeri untuk pemerintah daerah. Pembubaran diajukan setelah ormas dikenakan sanksi pembekuan sementara. Jadi, pembubaran dapat dilakukan jika dalam masa pembekuan sementara ormas tetap melakukan pelanggaran.

Selain memberi wewenang pembubaran berdasarkan permohonan, pengadilan juga bakal dibatasi waktu penyelesaian. Pasal 52 RUU Ormas memberi tenggat waktu 30 hari kepada pengadilan untuk menjatuhkan putusan. Batas waktu itu mulai dihitung sejak permohonan pembubaran diajukan.

Pembubaran ormas melalui lembaga hukum, seperti kata Malik Haramain, memang bisa mencegah penyalahgunaan wewenang karena alasan politik. Tetapi di bawah rezim Undang-Undang yang berlaku saat ini, penyalahgunaan itu bisa diminimalisir jika Kementerian Dalam Negeri memanfaatkan pertimbangan atau fatwa dari lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Polri, atau pengadilan.

Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum kepada Mendagri untuk pembubaran ormas. Kewenangan itu diatur dalam pasal 34 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Edwin P. Situmorang, membenarkan kewenangan itu. “Sesuai ketentuan terswebut, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum baik lisan maupun tertulis. Lisan biasanya pada rapat-rapat koordinasi, sedang tertulis diberikan apabila ada permintaan dari instansi yang bersangkutan tentang masalah hukum,” jawabnya kepada hukumonline melalui pesan singkat.

Senada, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Saud Usman Nasution, mengatakan Polri bisa memberikan masukan kepada instansi pemerintah, tetapi tidak berwenang membekukan apalagi membubarkan ormas. Tetapi polisi punya wewenang menindak anggota ormas yang melakukan tindak kekerasan. “Anggota ormas yang melakukan kekerasan, kami lakukan proses hukum,” kata Nasution.

Puluhan kasus kekerasan yang dilakukan massa ormas tercatat di kepolisian. Aksi kekerasan terus berlangsung tanpa ada sanksi pembekuan apalagi pembubaran ormas. Pemerintah dinilai tidak tegas terhadap ormas. Sejauh ini yang dilakukan adalah mengajukan satu dua pengurus ormas atau koordinator lapangan aksi ormas ke proses hukum.

Tags: