Putusan MK ‘Bikin Repot’ Pembagian Waris
Berita

Putusan MK ‘Bikin Repot’ Pembagian Waris

Perseteruan anak sah versus anak luar kawin di pengadilan diprediksi akan meningkat.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Notaris Irma Devita Purnamasari. Foto: SGP
Notaris Irma Devita Purnamasari. Foto: SGP

Palu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah diketuk. Perubahan besar dalam sistem hukum perdata pun akhirnya tak bisa dihindari. MK telah menyatakan anak yang lahir di luar kawin mempunyai hubungan hukum dengan ayah biologis, tak lagi hanya kepada ibu dan keluarga ibu. Sayangnya, Mahkamah dalam putusannya tak menyinggung dampak lain putusanini.Misalnyaterkait hukum waris.

Notaris Irma Devita Purnamasari mengatakan putusan MK ini menjadi perbincangan yang hangat di grup atau komunitas notaris. “Masalahnya ini berdampak kepada penghitungan waris. Selama ini, anak luar kawin yang mendapat warisan adalah yang telah diakui dan disahkan. Jadi, tak semua anak luar kawin mendapat warisan,” ujarnya kepada hukumonline, Rabu (22/2).

Dengan adanya putusan MK ini, lanjutnya, maka keadaan itu semua berubah. Diakuinya anak luar kawin (hasil biologis) sebagai anak yang sah berarti akan mempunyai hubungan waris dengan bapak biologisnya. “MK bilang ada hubungan hukum, berarti juga adanya hubungan waris. Jadi, dia berhak atas warisan ayahnya tersebut,” tuturnya dari ujung telepon.

Ini tentu saja merepotkan pembagian warisan yang dilakukan oleh notaris. Irma menjelaskan kondisi bila warisan sudah terlanjur dibagikan kepada anak yang sah dari perkawinan. Lalu tiba-tiba muncul anak luar kawin yang mengklaim dan membawa bukti bahwa dia juga anak biologis dari pewaris. “Ini merepotkan para praktisi,” tukasnya.

Itu baru mengenai pembagian waris secara langsung. Irma menjelaskan ini juga berdampak kepada jual beli harta warisan, misalnya berupa tanah. “Kekhawatiran lain misalnya suatu waktu bikin Akta Jual Beli, tapi tiba-tiba datang anak luar kawin yang menuntut karena merasa mempunyai hak waris. Ini kan bisa jadi masalah,” tuturnya.

Meski begitu, Irma akan tetap mematuhi putusan MK ini. “Kami bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan juga putusan MK ini,” jelasnya. Irma menjelaskan yang bisa dilakukan oleh notaris ketika melaksanakan pembagian waris hanya dengan memaksimalkan ‘klausula bemper’ yang selama ini tercantum dalam akta pembagian waris.

Klausula bemper itu biasanya berbunyi ‘para ahli waris itu menjamin bahwa tak ada ahli waris lain selain mereka. Dan bila ada orang lain yang mengaku sebagai ahli waris (di kemudian hari) itu adalah tanggung jawab mereka dan melepaskan notaris bila ada gugatan dan sebagainya.’

Halaman Selanjutnya:
Tags: