MA Dorong PN Jakbar Segera Eksekusi Trisakti
Utama

MA Dorong PN Jakbar Segera Eksekusi Trisakti

Pihak Universitas mengkritik Ketua Muda Perdata MA yang dianggap ikut campur dalam persoalan ini.

Oleh:
Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Barat Akan Eksekusi Ulang Trisakti. Foto: SGP
PN Jakarta Barat Akan Eksekusi Ulang Trisakti. Foto: SGP

Mahkamah Agung (MA) mendorong Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk segera mengeksekusi Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis, agar tidak lagi melakukan proses belajar mengajar di Universitas Trisakti. Hal ini disampaikan oleh Ketua Muda Bidang Perdata Mahkamah Agung Atja Sondjaja melalui surat tertanggal 15 Februari 2012.

Menurut Atja, semua proses hukum sudah dilalui dengan benar, karena itu PN Jakarta Barat harus melakukan eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“MA sudah meneliti dan mempelajari dengan seksama,  eksekusi harus ditindaklanjuti dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Atja.

Perintah eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan Putusan MA RI No 821 K/Pdt/2010 tanggal 28 September 2010 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Entah kebetulan atau tidak, lebih kurang sepekan kemudian, tepatnya pada 21 Februari 2012 Ketua PN Jakarta Barat mengeluarkan surat yang isinya menyatakan bahwa pengadilan akan melakukan eksekusi ulang pada  Rabu (29/2).

Kuasa Hukum Yayasan Trisakti, Utomo Karim dan Patra M Zen berharap pihak Thoby Mutis menghormati dan melakukan eksekusi ini secara sukarela. “Ini perintah hukum tertinggi di negeri ini, kalau Thoby menghalangi eksekusi dengan berbagai cara, maka ini masuk ranah kriminal,” katanya.

Saat ini, dukungan untuk melakukan eksekusi agar proses belajar mengajar di universitas tersebut berjalan baik justru meluas. Bahkan DPR melalui surat resmi mendorong agar eksekusi ulang segera dilakukan, karena terbukti Thoby Mutis telah melanggar hukum.

Surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso itu meminta Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Barat dapat segera menindak lanjuti putusan MA yang memenangkan Yayasan Trisakti. Ini merupakan kesimpulan dari konflik yang sempat masuk ranah politik dan menjadi bahasan di Komisi III

Tak Berwenang
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Universitas (Thoby Mutis cs) Abdul Fickar Hadjar mengkritik campur tangan Atja Sondjaja selaku Ketua Muda Perdata MA dalam kasus ini. “Dia itu sebagai Ketua Muda Perdata tak punya hak dan kewenangan terhadap kasus ini. Ketua Muda Perdata itu jabatan administrasi. Membuat tafsir semacam ini membuat masalah semakin kacau,” ujarnya.

Fickar menjelaskan putusan MA itu untuk saat ini tak bisa dieksekusi (non eksekutabel) karena ada putusan lain yang saling bertentangan. Ia menyebutkan setidaknya ada dua putusan pengadilan yang bertentangan dengan putusan MA yang memenangkan pihak yayasan itu. “Yaitu putusan PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Selatan,” ujarnya kepada hukumonline.

Lebih lanjut, Fickar menjelaskan putusan PN Jakarta Timur membatalkan hubungan hukum yayasan dengan pihak universitas. Lalu, putusan PN Jakarta Selatan membatalkan pengurus yayasan sekarang ini.

“Walau putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, tetapi tetap saja terjadi pertentangan antara putusan pengadilan,” jelasnya.


Karenanya, Fickar berharap eksekusi sebaiknya ditunda sampai persoalan ini jelas sehingga tak ada lagi pertentangan antar putusan pengadilan. “Saya berharap ini ditunda, lagipula apa yang mau dieksekusi, ini kan non eksekutabel,” pungkasnya dari ujung telepon, Jumat (24/2). 

Tags: