Batasan Nilai Tipiring Naik 10.000 Kali Lipat
Berita

Batasan Nilai Tipiring Naik 10.000 Kali Lipat

Diusulkan materi muatan Perma ini dijadikan undang-undang.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
MA merombak batasan nilai tindak pidana ringan. Foto: Sgp
MA merombak batasan nilai tindak pidana ringan. Foto: Sgp

Mahkamah Agung baru saja mengeluarkan Peraturan MA (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP. Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengatakan Tipiring sesuai perma itu yang hukuman dendanya di bawah Rp250 sesuai KUHP atau setelah adanya Perma menjadi Rp2,5 juta tidak perlu masuk kasasi.

“Dengan adanya Perma ini, maka tidak perlu masuk ke kasasi,” kata Harifin usai penyampaian Laporan Tahunan  jumpa pers yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Selasa (28/2).

Perma No 2 Tahun 2012 ini mengatur penafsiran nilai uang denda atau nilai kerugian pada Tipiring dalam KUHP. Sebab, sejak tahun 1960 nilai rupiah telah mengalami penurunan sebesar +10.000 kali jika dibandingkan harga emas pada saat ini. Untuk itu, seluruh besaran rupiah dalam KUHP, kecuali Pasal 303 dan 303 bis perlu disesuaikan dengan mengalikannya sebanyak 10.000 kali lipat.

Seperti dalam nilai denda yang tercantum dalam Pasal 364 (pencurian ringan), 373 (penipuan ringan), 379 (penggelapan ringan), 384, 407, dan 482 KUHP yakni sebesar Rp250 harus dibaca Rp2,5 juta. Perma ini juga untuk menghindari digunakannya pasal pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) atas tindak pidana yang diatur dalam pasal 364 KUHP, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan.

Harifin mengatakan Perma ini akan memberikan kemudahan bagi terdakwa yang terlibat dalam perkara tipiring. Sebab, perkara ini tidak perlu menunggu persidangan berlarut-larut sampai ke tahap kasasi seperti yang terjadi pada kasus Nenek Rasminah, pencurian piring yang sampai Kasasi.

“Nanti tidak usah lagi gonjang-ganjing mengenai kasus anak mencuri sandal jepit, Mbok Minah yang mencuri kakao, dan nenek Rasminah yang divonis mencuri piring sampai berlarut-larut hingga tingkat kasasi, tetapi perkara ini bisa selesai dalam waktu satu hari (perkara pemeriksaan cepat, red),” kata Harifin.

Menurut Harifin, Perma ini merupakan langkah revolusioner karena dengan adanya pembatasan ini, kemudian bisa mengurangi beban hakim agung, sehingga mendorong peningkatan kualitas putusan hakim agung. “Ini langkah revolusi karena dengan adanya batasan nilai Tipiring menjadi Rp2,5 juta, sehingga nantinya perkara sandal jepit, pencurian kakao tidak perlu lagi ditahan. Meski saya yakin nanti akan ada kontroversi terhadap Perma ini,” katanya.

Karena itu, pembuat undang-undang harus lebih jernih melihat persoalan ini karena MA semata-mata hanya memperhatikan rasa keadilan masyarakat, seperti terdakwa kasus pencurian sandal jepit, piring, dan kakao randu yang menghadapi kasusnya berlarut-larut. 

“Kalau pemerintah dan DPR mengganggap ini keliru, silakan ambil alih dalam bentuk undang-undang, seperti Perppu misalnya. Sehingga hal ini selaras dengan adanya revisi UU MA agar pembatasan kasasi itu lebih diperluas lagi, Misalnya, dalam perkara perdata berapa nilai gugatan yang bisa diajukan kasasi, sehingga bisa mengurangi beban MA agar kualitas putusan menjadi lebih baik,”  harapnya.

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Pengadilan (LeIP) Arsil mengatakan nilai kerugian dan denda minimal masih sebesar Rp250 adalah kelalaian pemerintah serta DPR. Kedua lembaga tinggi negara ini lalai tidak merevisi KUHP yang sudah tidak sesuai dengan kondisi zaman.

“Nilai kerugian dan denda itu dirumuskan tahun 1960, hingga sekarang sudah ada inflasi sekitar 10 ribu kali. Patokannya waktu itu harga emas satu gram sekitar Rp59 sekarang sudah Rp509 ribu, sudah sangat jauh perbedaannya,” ujarnya.


Karena itu, ia mengusulkan agar pembuat undang-undang harus menjadikan poin utama Perma ini menjadi undang-undang. “Tipiring ini kan ancaman maksimal tiga bulan, sehingga tidak perlu ditahan karena menggunakan pemeriksaan acara cepat, tidak perlu jaksa atau polisi seperti sidang tilang,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait