Pekerja Carrefour Dipecat Setelah Menang Undian
Berita

Pekerja Carrefour Dipecat Setelah Menang Undian

Manajemen menuduh pekerja melakukan kecurangan sehingga mendapat hadiah utama dalam undian. Hal itu dianggap melanggar peraturan perusahaan.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Pekerja Carrefour Dipecat Setelah Menang Undian
Hukumonline

Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Ungkapan ini mungkin tepat dialamatkan kepada Pakpin Sinaga, seorang pekerja di gerai Carrefour Buaran, Jakarta Timur. Alih-alih merasa bahagia karena berhasil memenangkan sebuah undian, Pakpin malah dipecat gara-gara undian itu.

Awalnya Pakpin membeli produk baterai senilai Rp35 ribu. Ketika itu produk baterai yang dibeli Pakpin sedang menggelar program promosi kupon gosok berhadiah. Singkatnya, Pakpin beroleh hadiah utama berupa seperangkat alat penyaring air pada 25 Juni 2011.

Pihak manajemen menaruh curiga kepada Pakpin yang terakhir bekerja pada posisi Team Leader Bazar. Pakpin dituduh menyalahi aturan dan kode etik ketika membeli produk baterai dan saat pengambilan kupon gosok. Manajemen menuding Pakpin telah memilah-milah kupon undian dan menerawanginya dengan sinar dari telepon genggam.

Atas dasar itu pihak manajemen memanggil Pakpin dan menyuruhnya membuat surat pernyataan saat berbelanja produk baterai itu. Pihak manajemen kembali memanggil Pakpin pada 17 Juli 2011, ia dihakimi dengan tuduhan menyalahi kode etik dan harus mengakui kesalahan secara tertulis. Merasa tidak melakukan kesalahan maka Pakpin menolak tuduhan itu dan dia tidak mau menulis surat pernyataan.

Pakpin dituduh melanggar pasal 70 ayat (1) butir c Peraturan Perusahaan (PP) PT Carrefour Indonesia yaitu menyalahgunakan jabatan untuk mendapat keuntungan pribadi dari pihak lain. Oleh karenanya pihak manajemen menerbitkan surat keterangan berakhirnya hubungan kerja tertanggal 22 Juli 2011 dan dikirim lewat kurir.

Sebelum kejadian itu, Pakpin pernah dijatuhi surat peringatan 3 (SP3) pada 7 Juli 2011 karena dituduh meninggalkan lokasi kerja tanpa izin dari atasan. Ia dituduh melanggar pasal 63 ayat (3) butir e PP PT Carrefour Indonesia. Tapi pekerja yang telah bekerja sejak tahun 2007 di PT Carrefour Indonesia itu menolaknya karena sanksi yang dijatuhkan dianggap tidak berdasar. Mengenai peristiwa itu Pakpin mengaku sempat keluar sebentar dari lokasi kerja untuk mengantar rekan kerjanya yang kehilangan kunci motor. Tapi dia tetap kembali ke lokasi kerja untuk melanjutkan pekerjaanya.

Kuasa Pakpin dari Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (DPP SPCI), Bonaventura Ardian menyebutkan pihak manajemen tidak memiliki itikad baik. Terkait SP3 yang diterima Pakpin, pria yang akrab disapa Bona itu menyebut seharusnya pihak manajemen memberi sanksi kepada pekerja berupa teguran lisan sesuai ketentuan pasal 62 butir m PP PT Carrefour Indonesia.

Halaman Selanjutnya:
Tags: