Kasus Tipiring Tetap Harus Bersidang
Aktual

Kasus Tipiring Tetap Harus Bersidang

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Kasus Tipiring Tetap Harus Bersidang
Hukumonline

Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali mengingatkan kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang nilai denda atau kerugiannya di bawah Rp2,5 juta tetap menjalani persidangan. Namun, penyelesaian perkaranya dipercepat dengan hakim tunggal.

“Ini untuk menepis anggapan sebagian masyarakat bahwa kasus tipiring ini tidak perlu disidang, tetapi yang  berbeda beracaranya. Jadi nilai denda atau kerugian di bawah Rp2,5 juta cukup disidangkan dengan hakim tunggal dan pemeriksaan perkaranya dilakukan secara cepat, tidak perlu upaya hukum banding dan kasasi,” kata Hatta dalam konferensi pers di gedung MA Jakarta, Kamis (1/3).

Ketua MA yang baru saja dilantik dan disumpah di depan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menegaskan bahwa dikeluarkannya Peraturan MA (Perma) No. 2 tahun 2012 tentang Tipiring ini lebih mengedepankan nilai silaturahimnya terutama antara pelaku dan korban agar terpenuhinya restorative justice (pemulihan keadilan).

“Karena nilainya (denda atau kerugian) terlalu kecil, lebih bagus ditonjolkan silahturahminya, yang penting pelaku sudah meminta maaf, korban sudah memaafkan, dan ada kemungkinan kerugian korban sudah dibayar atau barang yang sudah diambil sudah dikembalikan,” jelasnya.

Tags: