Gayus Terbukti Korupsi dan Money Laundering
Berita

Gayus Terbukti Korupsi dan Money Laundering

Majelis menyatakan Gayus terbukti menerima gratifikasi yang dapat dikategorikan suap, namun bukan dari kelompok Bakrie.

Oleh:
INU
Bacaan 2 Menit
Gayus Halomoan Partanahan Tambunan dihukum enam tahun penjara oleh pengadilan Tipikor. Foto: SGP
Gayus Halomoan Partanahan Tambunan dihukum enam tahun penjara oleh pengadilan Tipikor. Foto: SGP

Gayus Halomoan Partanahan Tambunan, mantan penelaah keberatan dan banding pajak di Direktorat Jenderal Pajak tak mau menjawab pertanyaan wartawan yang sudah menunggu sejak pagi hari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/3).

Padahal, sejumlah wartawan menanti bagaimana putusan majelis hakim akan perkara gratifikasi, penyuapan, dan pencucian uang yang didakwakan pada suami Meliana Anggraini itu. Juga menanti berapa lama hukuman yang akan diterima Gayus akan perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis akhirnya menghukum Gayus enam tahun penjara. Ini adalah vonis keempat yang diterima Gayus. Sebelumnya dia diganjar hukuman karena menggelapkan pajak, lalu perkara penggelapan pajak PT Arwana yang melibatkan sejumlah perwira Polri diantaranya Komjen Susno Duadji. Lalu ditambah hukuman dalam perkara penggelapan paspor di PN Tangerang.

Majelis yang dipimpin Suhartoyo menyatakan, Gayus terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan pertama pertama primair, Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Pemberantasan Tipikor. Dakwaan kedua primair, Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Pemberantasan Tipikor. Juga dakwaan ketiga primair, Pasal 3 ayat (1) huruf a UU No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta dakwaan keempat primair Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor.

Gayus, sebut anggota majelis hakim Pangeran Napitupulu menyatakan terdakwa terbukti menerima suap konsultan pajak PT Metropolitan Retailment (MR), Robertus Santonius, Rp925 juta. Uang diberikan karena terdakwa membantu mengurus banding pajak MR pada tingkat banding sekalipun Gayus membatahnya dan menyebut uang itu adalah pinjaman yang sudah dikembalikan.

Menurut majelis, gratifikasi berdasarkan Pasal 12B harus dianggap suap karena terdakwa tidak melaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Serta uang diterima karena dalam Gayus membantu mengurus banding pajak MR bukan membela kepentingan DJP.

Majelis menyatakan, uang lalu ditempatkan Gayus pada sejumlah bank sebagai penyedia jasa keuangan seperti diatur Pencucian Uang. Juga disimpan dalam safe deposit box di salah satu cabang bank ternama di Kelapa Gading. Sekalipun pengguna safe deposit bank adalah Milana Anggraeni, istri terdakwa, namun Gayus diberi kuasa untuk membuka kotak itu. Tujuannya adalah untuk mengaburkan uang hasil tindak pidana, sebut hakim anggota Sudjatmiko.

Namun, majelis tidak mempertimbangkan suap yang diterima Gayus dari wajib pajak lain selain MR. Menurut majelis, seperti diuraikan anggota majelis, Anwar, penuntut umum tidak dapat membuktikan suap dari WP lain seperti dari kelompok Bakrie.

Menanggapi putusan, Gayus dan pengacaranya, Hotma Sitoempoel menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan penuntut umum.

"Pengacara seharusnya tak mengumbar kata-kata untuk mengomentari putusan hakim. Pendapat mereka hanya dituangkan dalam memori banding atau kasasi."

Begitu saran Hotma usai sidang putusan kliennya, Gayus HP Tambunan. Pendapat itu terlontar saat wartawan meminta pendapat akan putusan majelis Pengadilan Tipikor, Kamis (1/3).

"Ini pelajaran untuk semua pengacara, jangan mengomentari putusan hakim dan diumbar kemana-mana."

Seperti diketahui Gayus kembali divonis enam tahun karena menerima gratifikasi lalu mencuci uangnya dan digunakan salah satunya untuk menyuap Karutan Brimob Kelapa Dua.

Ralat:
Paragraf 3, tertulis:
Majelis akhirnya menghukum Gayus enam tahun penjara. Ini adalah vonis keempat yang diterima Gayus. Sebelumnya dia diganjar hukuman karena menggelapkan pajak, lalu perkara penggelapan pajak PT Arwana yang melibatkan sejumlah perwira Polri diantaranya Komjen Susno Duadji.

Yang benar adalah:
Majelis akhirnya menghukum Gayus enam tahun penjara. Ini adalah vonis keempat yang diterima Gayus. Sebelumnya dia diganjar hukuman karena menggelapkan pajak, lalu perkara korupsi yang melibatkan sejumlah perwira Polri.

@Redaksi

Tags: