Respon Kejaksaan dan Polri atas PERMA Tipiring
Berita

Respon Kejaksaan dan Polri atas PERMA Tipiring

Residivis harusnya tetap dikecualikan agar ada efek jera.

Oleh:
Rfq/Nov
Bacaan 2 Menit
Kapolri Timur Pradopo menyambut baik Perma Tipiring. Foto: SGP
Kapolri Timur Pradopo menyambut baik Perma Tipiring. Foto: SGP

Pelaku tindak pidana ringan yang dinilai kerugiannya di bawah 2,5 juta rupiah tak seharusnya ditahan. Melalui Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Denda dalam KUHP (Perma Tipiring), Mahkamah Agung berusaha mengatasi salah satu problem penahanan yang mengakibatkan rumah tahanan overload.

Perma Tipiring menyebutkan apabila barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp2,5 jutaketua pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut  dengan acara pemeriksaan cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP.Apabila terhadap terdakwa sebelumnya dikenakan penahanan, ketua pengadilan tidak menetapkan penahanan atau perpanjangan penahanan

Kejaksaan Agung dan Polri memberi respon atas Perma Tipiring tersebut. Kejaksaan menunjukkan sikap setuju, terutama soal penahanan. “Itu kan sebenarnya sudah sejalan dengan ketentuan KUHAP,” ujar Wakil Jaksa Agung Darmono, Jumat (02/3).

Merujuk pada pasal 21  ayat (4) KUHAPDarmoo mengatakan penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka pelaku tindaka pidana yang ancamannya mencapai lima tahun atau lebih. Namun khusus tindak pidana tertentu memang mesti dilakukan penahanan. Itu sebabnya Darmono menilai Perma Tipiring sudah sejalan dengan KUHAP. “Jadi tidak ada masalah,” imbuhnya.

Aparat Kejaksaan, kata dia, tidak akan melakukan penahanan terhadap pelaku, misalnya, pencurian yang nilainya di bawah 2,5 juta tupiah. Materi Perma Tipiring akan dijalankan oleh jaksa. “Akan dilaksanakan,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, Kapolri Timur Pradopo menyambut baik Perma Tipiring. Sepanjang Perma mengedepankan rasa keadilan masyarakat Polri akan mendukung. Namun dalam hal pelaku sudah sering keluar masuk penjara dan terus melakukan tindak pidana, polisi punya pandangan lain. Polisi cenderung menahan. “Supaya tidak terulang kembali. Kan residivis,” kata Kapolri.

Timur berharap ada pembahasan mendalam terhadap Perma Tipiring. Bagi polisi, status residivis atau status sebagai anak di bawah umur penting dibahas. Belum lagi masalah yang timbul dalam praktik, dimana pelapor tetap menginginkan pelaku ditahan. Polisi bekerja berdasarkan alat-alat bukti, termasuk saksi.

Tags: