Dipecat Tanpa Pesangon, Guru SMP Menggugat
Berita

Dipecat Tanpa Pesangon, Guru SMP Menggugat

Dipecat setelah menanyakan tunjangan guru yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Dipecat Tanpa Pesangon Guru SMP Menggugat ke PHI Jakarta. Foto: SGP
Dipecat Tanpa Pesangon Guru SMP Menggugat ke PHI Jakarta. Foto: SGP

Bagi sebagian orang, berbagi ilmu adalah hal yang menyenangkan. Alasan ini tak jarang dijadikan alasan bagi orang yang memilih tenaga pendidik sebagai pilihan profesi. Demikian juga alasan Rosmeri Hutajulu yang memilih menjadi seorang guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Yayasan Budi Pekerti.

Walau besaran gaji pokoknya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Rosmeri tetap memilih untuk mengajar di sekolah yang terletak di bilangan Tambora Jakarta Barat itu.


Rosmeri telah bekerja sejak tahun 1988. Tugas yang diberikan tergolong berat karena harus mengajar lima mata pelajaran. Beroleh upah terakhir sebesar Rp1 juta, Rosmeri mengaku tidak mendapat tambahan tunjangan lain.

Pada tahun 2011 Rosmeri dan rekannya sesama guru mendapat uang tunjangan pada saat penyelenggaraan ujian akhir di sekolah. Merasa selama ini tidak pernah ada tunjangan yang diberikan maka Rosmeri menanyakan perihal uang itu kepada rekan lainnya.

Setelah melakukan penelusuran, Rosmeri mendapat jawaban dari rekannya yang bekerja di bagian tata usaha bernama Anastasia. Saat itu Anastasia menyebutkan ada dana tunjangan untuk tenaga pengajar yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dana bantuan itu diberikan saat ujian akhir sekolah dilaksanakan. Anastasia mengaku mengetahui keberadaan uang itu sejak pertama kali bekerja yaitu pada tahun 1996.

Sayangnya Rosmeri dan tenaga pengajar lainnya merasa selama ini tidak pernah menerima dana bantuan itu sepeser pun. Barulah di tahun 2011 mereka mendapat dana bantuan itu dengan nominal sebesar Rp370 ribu. Uang itu diberikan kepada tenaga pengajar setelah mereka menandatangani tanda bukti penerimaan. Tanda bukti yang sudah dibubuhi tanda tangan setiap tenaga pengajar yang menerima dana itu akan digunakan sebagai laporan kepada instansi pemerintahan terkait.

Lebih lanjut Rosmeri mendapat penjelasan dari Anastasia bahwa selama ini tanda tangan tenaga pengajar dipalsukan. Itulah yang menjadi alasan kenapa dana bantuan tidak pernah sampai ke tangan para guru. Kepada Rosmeri, Anastasia mengaku bahwa dia sendiri yang memalsukan tanda tangan itu atas perintah dari kepala sekolah Budi Pekerti. Kemudian pada 2011 Anastasia sudah tidak mau melakukan hal itu lagi.

Merasa dibohongi, Rosmeri dkk mempertanyakan secara langsung mengenai dana bantuan itu kepada kepala sekolah, Rini Soegiarto. Alih-alih mendapat jawaban yang memuaskan, Rosmeri dkk malah mendapat omelan dari kepala sekolah. Pada 11 Juli 2011 kepala sekolah menerbitkan surat keterangan kerja yang menyatakan bahwa Rosmeri bekerja dengan baik sejak tanggal 20 Juli 1988 sampai 2011 diberhentikan dengan hormat. Rosmeri menganggap surat itu adalah surat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut kuasa hukum Rosmeri, M.H David Hutajulu tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan itu bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Pasalnya PHK dilakukan tanpa ada penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial terlebih dahulu sebagaimana Pasal 151 ayat (3) dan pasal 155 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

“Dia sudah bekerja puluhan tahun,
mosok nggak dikasih pesangon,” tutur David kepada hukumonline di PHI Jakarta, Senin (27/2).

Proses penyelesaian perselisihan ini sempat dilakukan secara bipartit dan tripartit, tapi tidak menghasilkan kesepakatan. Atas dasar itu Rosmeri mengajukan gugatan perselisihan PHK ke pengadilan hubungan industrial (PHI) Jakarta. Karena merasa tidak ada kesalahan yang diperbuat dan merasa tidak nyaman lagi bekerja maka Rosmeri menuntut agar pihak yayasan membayar kompensasi pesangon dan hak lainnya.

Terpisah, menurut kuasa hukum pihak yayasan, Herlina sekolah yang dikelola yayasan adalah sekolah swasta yang jumlah muridnya sedikit. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan tingkat taman kanak-kanak sampai Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ini jumlah muridnya untuk tahun ajaran saat ini tidak mencapai seratus orang. Sebagai sekolah yang pemasukannya berasal dari uang iuran para murid maka tenaga pengajar yang dipekerjakan menggunakan sistem kontrak untuk memangkas biaya pengeluaran sekolah.

Dalam perkara ini, pihak yayasan melihat bahwa kontrak Rosmeri sudah habis maka tidak berhak atas kompensasi pesangon. Selain itu menurut pihak yayasan, Rosmeri memiliki perilaku yang tidak baik sebagai seorang pengajar. Perilaku itu bukan hanya kepada para muridnya tetapi juga sesama rekan kerjanya.

Misalnya menjual buku dan menyuruh murid membelinya, meminta kado serta bertengkar dengan sesama guru. Hal itu menurut pihak yayasan akan berdampak buruk dan sekolah akan terancam ditutup oleh instansi berwenang karena kredibilitas dan akreditasi sekolah diragukan. Terutama dalam kualitas tenaga pengajar.


Sejumlah orang tua murid dan rekan kerja mengeluhkan sikap Rosmeri itu kepada pihak sekolah. Pihak yayasan menyebut sudah melakukan teguran secara lisan, tapi merasa tidak ditanggapi oleh Rosmeri. Atas dasar itu pihak yayasan tidak ingin lagi mempekerjakan kembali Rosmeri.

“Kalau hal buruk itu terdengar keluar maka sekolah bisa ditutup,” tutur Herlina kepada hukumonline di PHI Jakarta, Senin (5/3).

Tags: