hukumonline
Selasa, 06 Maret 2012
Pembentukan OJK
Diamanatkan oleh UU No 21 Tahun 2011, satu lagi lembaga negara akan dibentuk. Lembaga bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini akan diberi tugas melakukan pengawasan terhadap perbankan. Gagasan pembentukan OJK sempat menuai pro dan kontra. Saat ini, pemerintah tengah melakukan proses seleksi Dewan Komisioner OJK.
Dibaca: 4089 Tanggapan: 0
PDF  Print  E-mail
Share:
tanggapan
Belum ada tanggapan untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Tanggapan
Nama
Email
Judul
Tanggapan
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.