Diamanatkan oleh UU No 21 Tahun 2011, satu lagi lembaga negara akan dibentuk. Lembaga bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini akan diberi tugas melakukan pengawasan terhadap perbankan. Gagasan pembentukan OJK sempat menuai pro dan kontra. Saat ini, pemerintah tengah melakukan proses seleksi Dewan Komisioner OJK.