Pejabat ESDM Divonis Enam Tahun Penjara
Berita

Pejabat ESDM Divonis Enam Tahun Penjara

Karena mengarahkan panitia pengadaan untuk memenangkan puluhan perusahaan sehingga merugikan negara sebesar Rp131,2 miliar.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Ridwan Sanjaya Pejabat Dirjen LPE Kementerian ESDM nonaktif divonis enam tahun penjara. Foto: SGP
Ridwan Sanjaya Pejabat Dirjen LPE Kementerian ESDM nonaktif divonis enam tahun penjara. Foto: SGP

Pejabat Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) nonaktif, Ridwan Sanjaya divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya. Selain pidana penjara, terdakwa Ridwan juga dikenakan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.


Majelis menilai, terdakwa terbukti mengarahkan panitia pengadaan untuk memenangkan puluhan perusahaan dalam pengadaan Solar Home System (SHS) di sejumlah wilayah di Indonesia pada tahun 2009. Selain pidana, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13,1 miliar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.


Apabila dalam kurun waktu satu bulan belum dibayarkan, seluruh harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh negara. Jika harta terdakwa tak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama satu tahun lamanya. Uang pengganti ini diambil dari nilai yang dinikmati terdakwa dalam proyek tersebut yakni sebesar Rp14,6 miliar. Tapi, terdakwa telah mengembalikan sebesar Rp1,5 miliar ke KPK.


"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Gusrizal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/3).


Hakim Anggota Mien Trisnawati menuturkan, terdakwa selaku pejabat di Ditjen LPE Kementerian ESDM mengarahkan kepada ketua panitia pengadaan untuk memenangkan 28 perusahaan dalam proyek yang diadakan di seluruh wilayah Indonesia itu. Menurut terdakwa dari perusahaan-perusahaan tersebut terdapat titipan dari anggota DPR karena telah membantu menggolkan UU Ketenagalistrikan dan titipan dari Kejaksaan serta oknum Kepolisian.


"Terdakwa menyerahkan selembar kertas bertuliskan tangan terdakwa dengan 28 perusahaan kepada ketua panitia untuk dimenangkan," tutur Mien dalam pertimbangannya.


Selain itu, terdakwa Ridwan juga menyarankan panitia pengadaan untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari pengajuan harga terendah yang diberikan PT Land Industry sebesar Rp5,5 juta per unit. Namun, pengajuan ini dilakukan tanpa adanya pengecekan harga ke lapangan dan tanpa melakukan pengujian terhadap produk yang akan dilelang. "Lalu panitia pengadaan melakukan pengadaan barang dan jasa yakni dengan 28 paket."

Tags: