Kekerasan Seksual Kejahatan Paling Mencuat 2011
Berita

Kekerasan Seksual Kejahatan Paling Mencuat 2011

Sistim hukum yang stagnan rugikan kaum perempuan korban kekerasan.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Komnas Perempuan catat kekerasan seksual kejahatan paling mencuat sepanjang tahun 2011. Foto: SGP
Komnas Perempuan catat kekerasan seksual kejahatan paling mencuat sepanjang tahun 2011. Foto: SGP

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat kekerasan seksual adalah bentuk kekerasan yang paling mencuat sepanjang 2011. Termasuk ke dalam lingkup ini adalah pencabulan, perkosaan, percobaan perkosaan, persetubuhan, dan pelecehan seksual.

 

Dalam Catatan Tahunan 2011 yang dilansir di Jakarta, Rabu (07/3), Komnas Perempuan mencatat ada 119.107 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebagian besar aksi kekerasan itu terjadi di ranah domestik (113.878 kasus). Hany 5.187 kasus terjadi di ranah publik dan 42 kasus di ranah negara. Data ini sejalan dengan fakta kekerasan domestik itu sebagian besar terjadi di rumah tangga, korbannya adalah isteri. Sebanyak 1.405 kasus adalah kekerasan dalam pacaran.

 

Namun tidak semua korban berhasil mendapatkan bantuan dan pelayanan. Yang sering terjadi, kata Saur Tumiur Situmorang, komisioner Komnas Perempuan, perempuan korban kekerasan seringkali menjadi korban kedua kali. Jika suami dan isteri masing-masing melapor ke polisi, laporan suami sering didahulukan. “Sering terjadi reviktimisasi,” kata anggota Subkomisi Pemantauan ini.

 

Sebagian perempuan tetap menjadi korban karena pelaku tak bisa dijerat menurut hukum positif. Komisioner Komnas Perempuan, Arimbi Heroepoetri, mengatakan KUHP hanya mengkualifisir tindak pidana pencabulan dan perkosaan. Padahal laporan yang dicatat Komnas ada 14 jenis kekerasan seksual yang dialami perempuan. “Jadi, ada 12 jenis kekerasan yang pelakunya tak bisa dimintai pertanggungjawaban berdasarkan KUHP,” ujarnya.

 

Aksesibilitas menjadi faktor lain penyebab kurangnya bantuan dan pelayanan terhadap perempuan. Perempuan korban kekerasan kurang mendapat pelayanan, termasuk kemungkinan pemulihan fisik dan psikisnya. Di daerah yang pusat layanan jauh dari akses, pencatatan kekerasan terhadap perempuan juga relatif minim. “Perempuan korban kurang mendapat layanan kebenaran, keadilan, dan pemulihannya,” timpal komisioner Komnas, Justina Rostiawati.

 

Komnas Perempuan mengkhawatirkan terus meningkatnya jumlah kekerasan terhadap perempuan. Dalam tiga tahun terakhir jumlahnya sudah lebih dari seratus ribu kasus. Meskipun demikian, Komnas mengapresiasi banyak terobosan hukum yang diterbitkan pemerintah. Tercatat ada 73 kebijakan yang kondusif bagi pemenuhan hak-hak perempuan, baik tingkat nasional maupun daerah. Sebanyak 44 kebijakan mengatur layanan bagi perempuan korban kekerasan.

 

Salah satu dari kebijakan itu adalah Surat Edaran Jaksa Agung No. SE.007/A/JA/11/2011 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan. Edaran ini memuat petunjuk penunjukan jaksa yang menangani perkara kekerasan terhadap perempuan. Ada kriteria jaksa yang boleh menangani kasus sejenis antara lain syarat pengalaman, dedikai dan minat.

Tags: