Putusan MK Semata Lindungi Anak Luar Kawin
Berita

Putusan MK Semata Lindungi Anak Luar Kawin

Putusan MK tidak terkait sah atau tidaknya perkawinan.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Putusan MK semata lindungi anak luar kawin. Foto: SGP
Putusan MK semata lindungi anak luar kawin. Foto: SGP

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan putusan pengujian Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan anak luar nikah tidak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya, tetapi juga mempunyai hubungan hukum dengan ayah biologis, hanya untuk melindungi status anak luar kawin yang tidak berdosa.  

“Dalam putusan MK itu, MK hanya fokus pada perlindungan anak luar kawin yang tidak berdosa itu selama ini mengalami stigmatisasi tanpa ayahnya. Sehingga tidak adanya pelindung dan penanggung jawab terhadap tumbuh kembangnya anak itu secara wajar dalam masyarakat melalui pendidikan,” kata hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dalam jumpa pers di Gedung MK, Rabu (7/3).  

Jumpa pers ini sengaja digelar untuk meluruskan penafsiran keliru yang muncul di masyarakat sehubungan putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang dimohonkan Aisyah Mochtar atau dikenal Macicha Mochtar. Salah satunya, pandangan bahwa lewat putusan MK ini, MK melegalkan perzinahan atau kumpul kebo (samen leven).  MK tegas membantah pandangan sebagian kalangan ini.


“Ada penafsiran di masyarakat seolah-olah MK menghalalkan perzinahan. Hal itu tidak ada sama sekali dalam putusan. Harus dipahami antara memberikan perlindungan terhadap anak dan persoalan perzinahan merupakan dua rezim hukum yang berbeda,” kata Fadlil.  

Wakil Ketua MK Achmad Sodiki menambahkan bahwa fokus utama dalam putusan MK ini untuk melindungi kepentingan anak luar kawin yang tidak mempunyai kedudukan yang sama dengan anak yang dilahirkan melalui perkawinan yang sah. Dia tegaskan pula bahwa putusan MK ini tidak terkait sama sekali dengan sah atau tidaknya perkawinan, tetapi semata-mata untuk memberikan perlindungan keperdataan anak luar kawin. Sebab, selama ini anak luar kawin yang tak
berdosa, sulit memperoleh akta kelahiran dan sekolah.  

“Dalam putusan MK itu, kita tidak mengurusi sah atau tidaknya perkawinan, kita fokus pada perlindungan anak itu terlepas lahirnya itu lewat nikah sirih, kumpul kebo, atau perzinahan. Bukan berarti kita melegalkan itu, perzinahan/kumpul kebo tetap dilarang baik dalam hukum Islam maupun hukum barat (KUHP)”.  

Sebelumnya, majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dimohonkan artis dangdut Macicha Mochtar inkonstitusional bersyarat. Machica mempersoalkan Pasal 43 ayat (1) yang mengatur bahwa status anak luar kawin hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.  

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan dengan laki-laki yang dapat dibuktikan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain ternyata mempunyai hubungan darah anak luar kawin dengan ayahnya.  

Ini artinya, MK memutuskan anak luar nikah tidak hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya, tetapi juga mempunyai hubungan hukum dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti menurut hukum.

Tags: