Akil: Hukum Potong Jari Koruptor Agar Jera
Berita

Akil: Hukum Potong Jari Koruptor Agar Jera

Hukuman potong jari agar masyarakat tahu kalau dia adalah koruptor.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar. Foto: SGP
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar. Foto: SGP

Korupsi masih menjadi masalah pelik di negeri. Meski sudah banyak koruptor yang dihukum, jumlah pelakunya dari waktu ke waktu tak kunjung menurun. Belum lagi, fenomena putusan bebas yang terjadi di Pengadilan Tipikor daerah hingga putusan pidana ringan.

Hingga kini, nama-nama pelaku tindak pidana korupsi alias koruptor baru terus bermunculan baik di pusat maupun di daerah dengan jumlah jarahan uang negara yang cukup fantastis. Seolah hukuman pemidanaan yang ada saat ini belum mampu menimbulkan efek jera bagi para koruptor.

Bagaimana agar para koruptor jera? Sejumlah gagasan sempat dilontarkan. Seperti penerapan hukuman mati yang pernah dilontarkan oleh Penasihat KPK Abdullah Hehamahua, memenjarakan mereka di kebun koruptor seperti layaknya kebun binatang yang dilontarkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD, hingga memuseumkan para koruptor seperti yang dilontarkan oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki.

Saat ini, ide baru dilontarkan oleh Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, M Akil Mochtar yang mengusulkan perlunya sanksi pemiskinan dan bentuk pencacatan terhadap bagian tubuh koruptor. Ide ini muncul lantaran persoalan korupsi tak kunjung selesai di negeri.

Akil mengusulkan hukuman yang pantas kepada para koruptor adalah dengan cara membuat cacat permanen pada bagian tubuh para koruptor, selain itu pelaku harus dimiskinkan. “Ini ide saya, daripada harus dihukum mati, kenapa tidak dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor agar jera,” kata Akil di Gedung MK, Jum’at (9/3).

Akil menegaskan memotong jari koruptor dinilai dapat memberikan efek jera bagi  pelaku lain baik itu yang berniat akan melakukan korupsi maupun yang sudah melakukan, sehingga tidak diulang kembali. Kalau hanya memiskinkan akan percuma karena negara sendiri seringkali tidak mengetahui sejak kapan korupsi itu dilakukan.

“Saya pikir hukuman seperti ini (potong jari, --red) yang pantas diterapkan. Sekarang ada yang namanya memiskinkan koruptor. Tetapi kalau benar benar semua hartanya didapat oleh negara. Kalau dipotong jarinya itu kan membuat malu juga, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” kata Akil.

Meski ada konvensi internasional mengenai pelarangan mutilasi, menurut Akil, hal itu tidak menjadi masalah daripada harus dihukum mati. Sebenarnya, sambung Akil, masing-masing negara memiliki kebijakan sendiri-sendiri terhadap penghukuman bagi koruptor.

“Tidak usah dipotong tangannya, cukup jarinya saja nantinya. Tergantung pada putusan hakim, misalnya bila hakim memvonis potong 2 jarinya, daripada harus divonis tembak mati. Lebih baik dimiskinkan dan dipotong jarinya. Sehingga ketika berbaur di masyarakat, masyarakat tahu kalau dia adalah koruptor,” tukasnya.

Tags: