Cara Aman Menghindari Risiko Tender
Resensi

Cara Aman Menghindari Risiko Tender

Buku ini juga memuat tip dan trik menghadapi audit dan auditor.

Oleh:
Diana/Klinikhukum
Bacaan 2 Menit
Buku
Buku "Aman dari Resiko Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah". Foto: Sgp

Korupsi merupakan kejahatan yang tidak hanya merusak mental bangsa, tapi juga merugikan keuangan dan perekonomian negara yang berakibat menghambat pembangunan nasional. Untuk itu, dibutuhkan usaha dan dukungan dari segenap lapisan masyarakat untuk memberantas korupsi. Korupsi adalah musuh kita bersama. Meskipun, tak dapat dipungkiri, fakta di lapangan belum sejalan dengan idealisme tersebut. Masih banyak terjadi penyelewengan dalam berbagai bidang, mulai dari skala yang paling kecil hingga skala yang berdampak nasional.

Masih belum hilang dari ingatan kita bahwa beberapa mantan menteri, direktur jenderal, gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota, bupati, wakil bupati, anggota DPR/DPRD, kepala dinas, atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dihukum karena terbukti korupsi. Sebagian penyelenggara negara itu terseret karena proses pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah tidak beres.

Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia, Ridwan Sanjaya, misalnya, terbukti dihukum Pengadilan Tipikor Jakarta karena mengarahkan panitia pengadaan untuk memenangkan puluhan perusahaan dalam pengadaan Solar Home System (SHS) di sejumlah wilayah di Indonesia pada tahun 2009. Pada tingkat pertama, ia dihukum
enam tahun penjara.

Fakta tentang maraknya korupsi pada proses pengadaan barang/jasa pemerintah didukung hasil Survei Integritas 2011. Survei yang dilaksanakan KPK itu menunjukkan rata-rata nilai dari Indeks Integritas Nasional adalah 6,31. Secara nasional rata-rata nilai integritas instansi pusat (7,07) dan vertikal (6,40) lebih tinggi dibanding rata-rata nilai integritas pemerintah daerah (6,00). Masih terdapat 43 persen yaitu sebanyak 37 instansi/pemda yang nilai integritasnya masih di bawah rata-rata nasional (sumber: www.kpk.go.id).

Dari laporan tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat kita ketahui bahwa sebagian besar kasus korupsi di negeri ini terjadi pada bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Penyelewengan dalam proyek pengadaan barang dan jasa ini merupakan kasus yang paling banyak diadukan dan ditangani oleh KPK. Bentuk penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa antara lain adalah penggelembungan harga, penunjukan langsung, pembuatan syarat tender yang dapat membatasi peserta lelang, pengadaan fiktif atau penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang terlalu tinggi.

Aman dari Risiko
Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah



Penulis: Suswinanrno Ak., MM

Penyunting: Zulfa Simatur

Penerbit: Visimedia, Jakarta

Terbit: 2012

Halaman: 148


Guna menghindari risiko hukum, para Pejabat Pembuat Komitmen perlu memahami seluk beluk pengadaan barang/jasa. Aspek legal menjadi penting untuk dipatuhi. Itu pula poin penting yang ingin disampaikan Suswinarno dalam bukunya “Aman dari Risiko dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Mengacu pada Perpres No 54 Tahun 2010 dan Perpres No 35 Tahun 2011”.

Jika kita ke toko buku, sebenarnya sudah cukup banyak buku sejenis yang terbit. Kelebihan buku ini, salah satunya, terletak pada sisi penulis. Suswinarno punya pengalaman sekitar 23 tahun sebagai tenaga pemeriksa di instansi pemerintah. Bukan berarti tidak ada kelebihan pada sisi substansi. Sebagai orang yang berpengalaman melakukan pemeriksaan, pria asal Yogyakarta ini menambahkan cara-cara mengidentifikasi dan mengukur risiko. Bahkan Anda juga bisa mendapatkan tip dan trik menghadapi audit dan auditor.

Buku ini diharapkan dapat membuat masyarakat luas lebih memahami manajemen risiko dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. “Apabila kita dapat mengidentifikasi risiko dan tahu cara mengantisipasi supaya risiko itu tidak terjadi (minimal mengurangi risiko), tentu kita akan lebih berhati-hati dalam bertindak.” Demikian ungkap penulis dalam prakata.

Pada dasarnya, banyak risiko yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan, misalnya risiko kebakaran, risiko kebanjiran, risiko gempa bumi, ataupun risiko kecelakaan kerja. Namun, dalam buku ini Suswinarno memfokuskan pada pembahasan risiko pengadaan barang/jasa pemerintah yang berakibat tindak pidana.

Secara praktis penulis menguraikan bagaimana mengukur risiko tindak pidana pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Contohnya ketika terjadi penunjukan langsung. Penunjukan langsung akan sangat mudah dan sangat cepat dapat diketahui oleh auditor, bahkan oleh auditor yang tidak berpengalaman sekalipun. Hal ini dikarenakan, probabilitas penunjukan langsung menjadi tindak pidana adalah sangat besar. Penunjukan langsung (hampir) selalu diikuti dengan praktik penggelembungan harga (mark up).

Lebih jauh, penulis menguraikan bagaimana strategi dalam mengantisipasi risiko tindak pidana pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Strategi mengantisipasi risiko tindak pidana pada pengadaan barang/jasa pemerintah tergantung pada persepsi seseorang terhadap risiko itu sendiri, apakah seseorang adalah tipe risk averse atau tipe risk taker.

Dengan memahami risiko tindak pidana dan memahami cara mengantisipasinya, setiap pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa akan terhindar dari urusan hukum yang dapat menghancurkan segalanya. Keinginan manusia untuk bermegah-megahan dalam hal duniawi (termasuk) mengumpulkan harta kekayaan), telah melalaikan manusia dari tujuan hidupnya. Sesal kemudian tiada berguna.

Dan jangan lupa nasihat penulis buku: Jangan pernah mengandalkan suap untuk menghilangkan temuan audit. Menyuap auditor hanya akan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi!

Selamat membaca, dan semoga dapat memetik manfaat dari buku ini.

Tags: