Imam Sayuti:
Penegak Hukum dari Polda Metro Jaya
Profil

Imam Sayuti:
Penegak Hukum dari Polda Metro Jaya

Ia termasuk salah seorang advokat/pengacara utama bidang bantuan dan nasihat hukum yang dimiliki Polri.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Imam Sayuti, garda terdepan Polda Metro Jaya dalam perkara praperadilan. Foto: Sgp
Imam Sayuti, garda terdepan Polda Metro Jaya dalam perkara praperadilan. Foto: Sgp

Telegram Kapolri pada pekan penghujung tahun 2011 menugaskan kembali Komisaris Besar (Pol) Imam Sayuti SH, MH, M.BL ke Ibukota. Kursi Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jawa Timur yang ia tinggalkan diisi oleh Komisaris Besar Polisi (Pol) Kadarusman. Imam mendapat promosi menduduki kursi serupa di Polda Metro Jaya, menggantikan Kombes (Pol) Bambang Purwanto.

Sebagai Polda tersibuk dan tingkat kriminalitas tinggi di Indonesia, Polda Metro Jaya menjadi tantangan bagi Imam dalam menjalankan tugas barunya. Belum genap tiga bulan bertugas, Imam dan anak buahnya harus menghadapi praperadilan yang diajukan John Refra alias John Kei. Kasus penembakan dan penangkapan John Kei menarik perhatian publik.

Imam turun langsung bersama koleganya -AKBP Syamsurizal, AKBP Samsi, AKBP Aminullah, AKBP Tarsim, Kompol Ramlin Jamal, dan Kompol NT Nurohmad- menghadapi praperadilan itu. Sepanjang pekan pertama Maret, tim hukum Polda Metro Jaya bolak balik ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga akhirnya hakim memutuskan menolak praperadilan John Kei, Selasa (13/3).

Kuasa hukum John Kei jelas kecewa atas putusan itu. Tetapi Imam mencoba bijak melihat respon pihak pemohon. “Harusnya yang tidak beralasan, tidak disampaikan. Itu kan luapan emosional,” kata Imam kepada wartawan seusai sidang.


Praperadilan terhadap Polda Metro Jaya adalah salah satu upaya hukum yang harus dihadapi Imam. Tugasnya bukan hanya menghadiri sidang, tetapi juga menyusun argumentasi dan bukti agar Polda Metro Jaya berada dalam posisi hukum yang kuat. Selain bantuan dan nasihat hukum, selaku Kabidkum Polda Metro Jaya, Imam juga bertugas melakukan penyuluhan hukum terutama kepada anggota korps bhayangkara. Tidak terkecuali membekali anggota Polantas pengetahuan hukum. “Ada jadwal penyuluhan hukum kepada seluruh anggota Polda Metro Jaya,” ujar perwira menengah polisi bergelar magister hukum ini.

Dengan jumlah 36 orang anggota, tim hukum Polda Metro Jaya terpaksa berbagi tugas. Sebagian menghadiri praperadilan, sebagian lagi menghadapi perkara lain. Yang lain bertugas melakukan penyuluhan, dan sebagian lagi bertugas di bagian administrasi hukum. Setiap tim umumnya beranggotakan lima orang.

Bidkum punya tugas lain yang tak kalah penting, yakni mendampingi anggota Polda Metro Jaya yang terkena masalah hukum dalam bertugas. Imam dan anak buahnya menjadi ‘advokat’ atau penasihat hukum bukan saja bagi anggota yang menghadapi masalah hukum saat menjalankan tugas. Misalnya anggota Polda Metro Jaya yang disidang bagian Propam karena dugaan pelanggaran kode etik.

Tim hukum juga boleh memberi nasihat hukum kepada anggota polisi yang tersangkut kasus hukum pribadi asalkan diminta. “Kalau diminta oleh pribadi, kami berikan bantuan hukum atau nasihat hukum,” ujarnya kepada hukumonline dalam suatu perbincangan di PN Jakarta Selatan.

Bidang Hukum
Sebagai abdi negara, Imam Sayuti telah menjalani tugas di banyak tempat. Meskipun bergelar sarjana hukum dari Universitas Mataram, tak selamanya tempat pengabdian Imam di bagian hukum. Sebelum diangkat sebagai advokat/pengacara utama bidang bantuan dan nasihat hukum di Divisi Pembinaan Hukum Polri, Imam menjabat sebagai Waka Polwil Madura, Jawa Timur. Saat itu pangkatnya masih Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Dua tempat penugasan terakhir membuat Imam berkecimpung di bidang hukum. Di bidang ini, kata mantan Kapolres Lamongan ini, tim dibekali pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan. Salah satu yang menjadi tantangan di bidang ini adalah tanggung jawab yang harus diemban. Bidang hukum merupakan representasi institusi  Polri ke luar, baik menghadapi sidang maupun dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Bidkum Polda berkaitan dengan penyusunan Perda tingkat provinsi. “Kami mewakili institusi,” ujarnya.

Imam juga harus memastikan anak buahnya memiliki kemampuan untuk advokasi. Maklum, berkali-kali Polda Metro Jaya dimohonkan praperadilan atau digugat. Untuk keperluan itu, biasanya Bidkum menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sebagaimana Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan organisasi advokat. “Setahun dua kali,” jelas Imam.

Diklat itu penting karena tak semua anggota polisi berlatar belakang hukum. Untuk masuk ke Bidkum, yang diutamakan adalah sarjana hukum. Tak jadi soal, apakah gelar sarjana hukum diperoleh setelah jadi polisi atau setelah dapat gelar SH menjadi polisi. Imam, misalnya, menempuh pendidikan hukum setelah berdinas di kepolisian. Di sela-sela dinas, ia berhasil menyelesaikan pendidikan magister hukum di Universitas Udayana Bali.

Imam bertekad melaksanakan tugas sebaik-baiknya di Bidkum. Dimana pun bertugas, tekad itu coba dia jalankan. “Selaku Kabidkum, berarti saya mencintai dan menjalankan bidang hukum tersebut dengan sebaik-baiknya”.

Pengetahuan di bidang hukum itu pula yang coba ia tularkan ke korps bhayangkara lain di Pusat Pendidikan Reserse dan Kriminal (Pusdikreskrim) Megamendung, dan Pusat Pendidikan Lalu Lintas (Pusdiklantas). Bahkan suatu saat, jika sudah pensiun dari polisi, Imam Sayuti tetap bertekad membagi ilmunya kepada orang lain sebagai bagian dari kegiatan masa tua. “Kalau sudah pensiun, tetap ingin ada kegiatan,” pungkasnya.

Tags: