Ini Dia Fatwa MUI tentang Anak Hasil Zina
Aktual

Ini Dia Fatwa MUI tentang Anak Hasil Zina

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Ini Dia Fatwa MUI tentang Anak Hasil Zina
Hukumonline

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai kedudukan anak hasil zina. Fatwa yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh ini sebagai respon dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anak luar kawin juga mempunyai hubungan hukum perdata dengan ayah biologisnya asalkan bisa dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau bukti lain.

“Bahwa terhadap putusan tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai kedudukan anak hasil zina, terutama terkait dengan hubungan nasab, waris, dan wali nikah dari anak hasil zina dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya menurut hukum Islam,” demikian salah satu alasan MUI menerbitkan fatwa yang dibahas dalam rapat pada 3, 8 dan 10 Maret 2012 ini.

Sekretaris Komisi Fatwa Asorun Ni’am Sholeh membantah tuduhan bahwa MUI seolah-olah menolak Putusan MK dan tidak pro terhadap perlindungan anak. “Fatwa ini juga melindungi anak hasil zina. Saya berharap fatwa ini harus dibaca secara utuh dan lengkap,” ujarnya kepada hukumonline, Jumat (16/3).

Untuk membaca Fatwa MUI versi lengkap, silakan klik di sini.

Tags: