Elnusa Menang Lawan Bank Mega
Utama

Elnusa Menang Lawan Bank Mega

Hilangnya dana deposito Elnusa di Bank Mega dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kabulkan gugatan Elnusa. Foto: Sgp
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kabulkan gugatan Elnusa. Foto: Sgp

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menghukum Bank Mega untuk membayar ganti rugi sebesar Rp111 miliar kepada Elnusa. Kewajiban itu dibebankan majelis hakim setelah melalui persidangan di tingkat pertama, Bank Mega terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Jalan Ampera Jakarta Selatan, Kamis (22/3). Ketua majelis hakim Ari Jiwantara menegaskan tergugat (Bank Mega) juga dibebani kewajiban bunga sebesar 6 persen per tahun hingga putusan berkekuatan hukum tetap. “Menghukum tergugat membayar uang sebesar Rp111 miliar  dan bunga sebesar 6 persen pertahun sampai putusan dinyatakan inkracht,” ujar Ari.

Dalil-dalil dan keberatan Bank Mega ditolak majelis hakim. Menurut majelis, penempatan dana Elnusa dalam bentuk deposito berjangka telah sah secara hukum. Elnusa menempatkan dana secara bertahap –totalnya sebesar Rp161 miliar -- di Bank Mega Jababeka.

Di muka persidangan, pengugat dapat membuktikan dalil gugatannya. Pertama pada 7 September 2009 penggugat menempatkan dana sebesar Rp50 miliar. Kedua, 29 September 2009 penggugat menempatkan dana sebesar RP50 miliar. Ketiga, sebesar Rp40 miliar. Keempat sebesar Rp11 miliar dan kelima sebesar Rp10 miliar. Dengan demikian total sebesar Rp161 miliar. “Dengan demikian penempatan dana tersebut sah menurut hukum,” tukas Ketua Majelis.

Selanjutnya, penggugat memang mencairkan dananya sebesar Rp50 miliar. Sehingga sisa dana penggugat yang tersimpan pada tergugat sebesar Rp111 miliar. Belakangan sisa dana tersebut raib. Kendatipun dalam kasus pidana Kepala Kantor Cabang Bank Mega Jababeka telah dihukum, toh majelis hakim berpandangan tergugat tetap berkewajiban mengganti dana penggugat yang raib. “Proses hukum pidana yang telah berjalan tidak dapat menghilangkan tanggungjawab tergugat secara perdata,” katanya.

Majelis hakim berpendapat terhadap dana nasabah pihak perbankan wajib mengganti kerugian yang dialami nasabah. Majelis hakim mengacu pada UU Perbankan. Dikatakan anggota majelis hakim Kusno, perbankan harus menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas, sehingga tidak merugikan nasabah.

Kusno mengatakan putusan tersebut telah sesuai dengan keterangan ahli dalam persidangan. Bahkan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia, tergugat dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya karena tidak melindungi kepentingan nasabah.

Diminta tanggapan usai sidang, kuasa hukum Bank Mega enggan berkomentar, termasuk tentang upaya hukum selanjutnya apakah banding atau menerima putusan. “Belum tahulah (banding, red). No comment,” ujar kuasa hukum yang enggan menyebutkan namanya seraya berjalan ke luar pengadilan.

Sebaliknya kuasa hukum penggugat, Ahmad Firdaus, menegaskan putusan majelis hakim dinilai tepat. Pasalnya sebagaimana dalil gugatannya, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemungkinan tergugat akan mengajukan banding, pihaknya menyatakan siap menghadapinya. “Putusan majelis telah sesuai dalil gugatan. Tapi kalau mereka banding ya kami siap saja,” tandasnya.

Sekadar diketahui, perkara tersebut bermula raibnya dana Elnusa di Bank Mega cabang Jababeka dalam bentu deposito sebesar Rp111 miliar. Dana Elnusa awalnya sebesar Rp161 miliar. Namun Elnusa mencairkan dana sebesar Rp50 miliar. Namun sisa dana sebesar Rp111 miliar itu belakangan raib. Setelah menggajukan somasi berulang kali, Bank Mega tak mengindahkannya. Makanya, Elnusa mengajukan gugatan perdata ke PN Jaksel.

Tags: