Kejaksaan Agung (Kejagung) meluncurkan buku “Laporan Tahunan Kejaksaan 2011”. Dalam acara yang dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara tersebut, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan buku itu merupakan pertanggungjawaban Kejaksaan kepada publik.
“Mudah-mudahan kami bisa melakukan hal yang sama di tahun-tahun berikutnya. Ini kan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan kinerja,” katanya, Kamis (22/3). Dalam perjalanan Kejaksaan, korps adhyaksa harus berupaya melakukan pembenahan dan perbaikan kinerja secara menyeluruh.
Menurut Basrief, akuntabilitas dan transparansi sangat penting untuk mengukur dan mengevaluasi Kejaksaan. Dengan rencana strategis 2010-2014, Kejaksaan pada hakekatnya telah berupaya secara sistematis dan berkesinambungan untuk menjalankan seluruh program, termasuk percepatan penanganan perkara.
Terkait penanganan perkara tindak pidana khusus, dari target 450 perkara, Kejagung telah memproses sebanyak 384 perkara. Sementara, untuk target 4.785 perkara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, sudah terealisasi sebanyak 3301 perkara.
Kejagung telah mendekati target dalam upaya penuntasan penanganan perkara, yaitu sekitar 85 persen. Jumlah keuangan negara yang diselamatkan dari penyelesaian tindak pidana khusus, Kejaksaan telah menyelamatkan Rp527,89 miliar dan AS$2920.
Target dan Capaian Kinerja Penanganan Perkara Pidsus di Kejagung
No. | Kegiatan | Target | Capaian Kinerja | % |
1. | Peningkatan kualitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi. | Penyelidikan : 100 perkara Penyidikan : 100 perkara | 112 perkara 105 perkara | 112 105 |
2. | Penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan perkara tindak pidana khusus serta pelanggaran HAM berat | Penuntutan perkara tindak pidana korupsi : 100 perkara Penututan perkara tindak pidana ekonomi dan tindak pidana lain : 45 perkara Penuntutan perkara pelanggaran HAM berat : 5 perkara | 74 perkara 0 perkara 0 perkara | 74 0 0 |
3. | Pengendalian penggunaan eksekusi dan eksaminasi | Perkara tindak pidana korupsi : 80 perkara Eksekusi dan eksaminasi perkara tindak pidana ekonomi dan tindak pidana lain : 20 perkara | 80 perkara 20 perkara | 100 100 |
Sumber : Buku Laporan Tahunan Kejaksaan 2011
Capaian ini, diakui Basrief,belum selesai karena masih ada penanganan perkara yang berlarut-larut akibat lemahnya monitoring. Kejaksaan meningkatkan pengawasan melekat agar penanganan perkara dilakukan sesuai standard operating procedure (SOP) dan lebih terarah.