Jaksa Agung Pastikan Anggaran Adhyaksa Loka Tidak Bocor
Utama

Jaksa Agung Pastikan Anggaran Adhyaksa Loka Tidak Bocor

Komisi III DPR tidak akan melindungi anggotanya apabila terbukti bermain dalam proyek Adhyaksa Loka.

Oleh:
novrieza rahmi
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Basrief Arief (tengah) Pastikan Anggaran Adhyaksa Loka Tidak Bocor. Foto: Sgp
Jaksa Agung Basrief Arief (tengah) Pastikan Anggaran Adhyaksa Loka Tidak Bocor. Foto: Sgp

Wakil pimpinan Komisi III DPR Azis Syamsuddin sempat disebut-sebut membantu meloloskan proyek pembangunan Kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan Terpadu Sumber Daya Manusia Kejaksaan (Adhyaksa Loka) di Kelurahan Ceger, Jakarta Timur.

Namun, menurut Jaksa Agung Basrief Arief, sejak awal dirinya sudah mengklarifikasi masalah proyek Adhyaksa Loka. Klarifikasi ini dilakukan karena Basrief melihat ada nama PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai pemenang tender. “Jadi, itu bukan disubkontrakkan ke DGI. PP KSO (kerjasama operasi) dengan DGI sebagai pemenang tender,” katanya usai peluncuran buku “Laporan Tahunan Kejaksaan 2011”, Kamis (22/3).

Basrief menjelaskan pemberitaan adanya “kongkalingkong” untuk memenangkan DGI sebagai pelaksana proyek sama sekali tidak benar. Dia berani bertaruh, proyek masa depan Kejaksaan ini sudah dilakukan sesuai ketentuan berlaku. Selain memastikan tidak ada “main mata”, Basrief juga telah memperingatkan anak buahnya agar tidak ada uang negara yang bocor sepeserpun.

Basrief mengaku sempat mendengar ada pihak yang mencoba mengklaim telah berjasa dalam pencairan anggaran proyek Adhyaksa Loka. “Tapi, jangan coba-coba bermain di situ. Sampai terakhir, 2012, disampaikan kepada saya memang ini ada yang mencari-cari, merasa berjasa,” ujarnya.

Padahal, lanjut Basrief, pengajuan anggaran ini sudah dilakukan dengan cara yang benar. Kemudian, pemerintah pun telah memberi anggaran untuk pembangunan Adhyaksa Loka. Makanya, Basrief tidak mengikhlaskan jika ada anggaran yang dibagi-bagikan kepada pihak lain.

Selain itu, Basrief juga mempersilakan pihak berwenang untuk mengaudit proyek pembangunan Adhyaksa Loka. Kalau memang terbukti telah terjadi penyimpangan atau pelanggaran, siapapun itu tentu harus bertanggung jawab.

Sejauh ini, Basrief sudah melakukan klarifikasi terkait proses tender yang dimenangkan oleh DGI. Menurutnya, tidak benar dana sejumlah Rp112 miliar masuk kantong pihak lain. “Bayangkan, kalau disebut Rp112 miliar harus keluar dari anggaran Rp568 miliar, itu 20 persen lebih. Silakan lihat pembangunan yang ada, kalau Rp112 miliar lenyap, ambrol saya kira itu bangunan,” tuturnya.

Untuk itu, Basrief kembali menjelaskan bahwa dipilihnya PP dan DGI sebagai pemenang tender dalam rangka Green Building yang akan sampai pada gold certificate. Green Building ini di Indonesia hanya ada dua, pertama Adhyaksa Loka dan kedua Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Dalam pembangunannya, Basrief mengharuskan setiap kegiatan untuk dilaporkan. Sekarang pun sudah dilakukan value engineering dalam rangka penghematan dan efisiensi pembangunan proyek tersebut. Dengan demikian, Basrief mengajak agar proyek itu diaudit bersama-sama untuk mencocokkan anggaran yang disediakan dengan  bangunan yang nantinya akan digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia Kejaksaan.

Sebagai informasi, berdasarkan pemberitaan Majalah Tempo Azis diduga membantu Nazaruddin dalam proyek pembangunan Adhyaksa Loka. Keterlibatan Aziz ini tercatat dalam catatan keuangan perusahaan Grup Permai, perusahaan milik Nazaruddin. Dalam dokumen tertanggal 24 April 2010, tercatat dua kali pengeluaran untuk ‘Azis’. Pengeluaran pertama dibukukan dengan keterangan ‘All Azis’ dengan perincian 250.000 dollar AS untuk anggota Komisi III DPR dan 50.000 dollar AS sebagai jatah Azis.

Pengeluaran kedua, tertulis keterangan AS, Alwy, dan Olly, sebesar 500.000 dollar AS. Pada hari yang sama, tercatat pengeluaran buat ‘Olly’ sebesar 500.000 dollar AS. Aziz juga disebut-sebut berhubungan dengan Mindo Rosalina Manulang, anak buah Nazaruddin.

Akan tetapi Azis yang ditemui usai peluncuran buku enggan berkomentar. Menurutnya, semua penjelasannya sudah diungkapkan di Majalah Tempo. Sementara, Wakil Pimpinan Komisi III DPR lainnya, Nasir Jamil mengatakan mekanisme di Komisi III sudah sesuai dengan aturan. Apabila di luar itu ada “kongkalingkong”, itu bukan tanggung jawab Komisi III.

Menurut Nasir, Komisi III telah transparan dan menyampaikan semua yang terkait dengan anggaran. Bahkan, rapat internal Komisi III yang membahas anggaran dengan para mitra kerja sudah terbuka untuk umum. Jadi, intinya, tegas Nasir, biarlah kebenaran yang berbicara.

“Kalau ada personal yang terlibat permainan itu bukan tanggung jawab Komisi III lagi. Kalau memang ada apa-apa, silakan proses. Justru kalau ada Komisi III melindungi orang yang bersalah, bukan Komisi III namanya. Masak komisi hukum melindungi orang yang bermasalah hukum,” tandasnya.

Tags: