Sumber Dana Partai Politik Harus Diawasi
Berita

Sumber Dana Partai Politik Harus Diawasi

Transparansi pendanaan kegiatan partai politik menjadi awal untuk tuntaskan korupsi politik.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Sumber Dana Partai Politik Harus Diawasi
Hukumonline

Banyaknya kebijakan pemimpin di negeri ini yang tak berpihak kepada rakyat kecil diyakini karena partai politik tersandera oleh kepentingan bisnis. Maklum sebagian besar dana partai politik berasal dari ‘sumbangan’ kalangan pengusaha dan anggota partai politik itu sendiri. Dari hasil pantauan sebagian akademisi dan LSM pola pendanaan seperti itu sampai saat ini masih digunakan di hampir seluruh partai politik yang ada di Indonesia.

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan mekanisme pendanaan partai politik yang seperti itu tidak baik dan dapat mengarah pada tindak pidana korupsi. Pasalnya anggota partai politik dituntut mencari cukup uang untuk mendanai kegiatan partai.

Ade menyebut setiap anggota yang berhasil mencari dana untuk partai maka dia akan mendapat posisi yang istimewa di dalam partai politiknya. Kompensasinya, partai politik akan memberi dukungan terhadap anggotanya itu untuk menjabat posisi strategis di dalam ataupun di luar partai politik.

Dari pantauan Ade selama ini, sebagian besar penyumbang dana bagi partai politik berasal dari kalangan pengusaha. Itulah yang mengakibatkan kenapa kebijakan yang dihasilkan oleh negara, mulai dari eksekutif dan legislatif cenderung tidak berpihak kepada rakyat. Seharusnya partai politik menggalang dana dari konstituennya dan tidak mengandalkan dana dari para pengusaha yang sarat kepentingan bisnis, lanjutnya. Selain itu dana partai politik harus transparan dan diketahui publik.

Mengenai mekanisme pendanaan partai politik sebenarnya sudah diatur dalam UU Partai Politik bahwa setiap dana yang diperoleh partai politik harus diaudit. Tapi menurut Ade hal itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan Ade mengaku mengalami kesulitan ketika ICW meminta laporan penggunaan dana partai politik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dia berpandangan bahwa APBN adalah dana publik dan sudah sepantasnya partai politik memberikan pertanggungjawaban kepada publik atas penggunaan uang itu.

“Korupsi politik itu timbul karena partai politik 'sakit', tidak independen dalam pendanaan. Kemudian ditunggangi pengusaha,” ujar Ade dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (25/3).

Mekanisme pendanaan seperti itu menurut Ade dapat menimbulkan sejumlah masalah dalam partai politik itu sendiri misalnya kualitas kader, korupsi dan kemandirian partai politik. Mengenai kaderisasi mekanisme pendanaan itu hanya menguntungkan bagi kader yang mempunyai sumber dana yang besar. Sehingga jika dia mau menempati jabatan strategis maka partai akan mendukungnya. Namun ketika ada kader yang memiliki kompetensi dan kinerja yang bagus, tapi tidak punya dana yang besar maka peluangnya untuk dapat menempati jabatan strategis sangat kecil.

Kemudian masalah lain yang timbul adalah potensi korupsi yang dilakukan oleh kader partai ketika dia menduduki jabatan di lembaga negara. Selain itu partai politik juga tidak dapat mandiri karena pendanaannya sangat bergantung pada pengusaha atau hasil usaha lain yang berpotensi bersinggungan dengan tindak pidana korupsi.

Dari rentetan masalah yang ada berujung pada pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh kader-kader partai yang berhasil meraih jabatan di berbagai lembaga negara. Alih-alih menghasilkan kebijakan yang berpihak pada rakyat tapi yang ada malah menguntungkan bagi para pendonor dana partai politiknya.

Dalam kesempatan yang sama ahli tindak pidana pencucian uang dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih menyebutkan pendanaan partai politik rawan tindak pidana pencucian uang. Modus pendanaan partai politik yang bersandar dari tindak kejahatan menurut pantauan Yenti sudah lama dilakukan dan tidak ada perubahan signifikan sampai hari ini. Walau modus yang digunakan adalah cara-cara konvensional tapi Yenti belum melihat perangkat hukum yang ada dapat menyentuh dan menuntaskannya secara menyeluruh.

Yenti lalu mencontohkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Tindak kejahatan korupsi yang dilakukan para pelaku menurut Yenti sangat terorganisir. Hal ini tentu saja tidak dilakukan sendirian, banyak pihak yang menurut Yenti ikut bermain dan bukan hanya oknum yang berasal dari lembaga eksekutif atau legislatif saja. “Tapi juga yudikatif,” ujarnya.

Menurut Yenti, tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi politik adalah uang hasil korupsi yang digunakan untuk kegiatan politik. Para oknum yang bertindak itu dari pantauan Yenti sudah menyiapkan segala halnya dengan matang. Jika nanti kasusnya itu tercium, maka para oknum tadi yang berada di tiga pilar hukum negara yaitu lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah siap untuk memainkan perannya. Bagi Yenti korupsi menjadi penyebab utama keterpurukan di Indonesia termasuk penegakan hukumnya dan menyebut tindakan korupsi ini sebagai kejahatan yang terorganisir (organized crime).

Yenti berharap lembaga yudikatif dapat memainkan peran utama untuk mengubah situasi yang ada. Selain itu pembenahan terhadap regulasi juga harus dilakukan. Dia mencontohkan dalam UU Pemilu terkait pendanaan partai politik hanya diatur batasan pemberian sumbangan untuk partai politik. Tapi dari mana sumber dana itu berasal tidak diatur. Menurut Yenti itu adalah celah yang harus ditutup untuk mencegah agar sumber dana partai politik itu tidak berasal dari hasil tindak kejahatan.

Lebih lanjut, Yenti menegaskan jika ada partai politik yang terbukti menggunakan dana dari hasil tindak kejahatan maka sanksi hukum yang tegas harus dijatuhkan. “Jadi sanksi bukan hanya partai politiknya saja yang dibubarkan tapi jajaran pimpinannya dipenjara,” kata Yenti.

Pada kesempatan yang sama, pakar Psikologi Politik Universitas Indonesia Hamdi Moeloek menyebutkan korupsi yang merajalela disebabkan ketiadaan hukuman yang tegas bagi pelaku. Akibatnya kecenderungan pelaku untuk kembali melakukan korupsi sangat terbuka.

Dari segi budaya, Hamdi melihat terdapat sikap permisif dalam masyarakat. Misalnya ada seseorang yang kaya mendadak, jika kita membahas darimana orang itu beroleh harta banyak maka kita dianggap melakukan hal yang tabu. Sekalipun kekayaan itu didapat dari hasil bisnis semestinya hal itu patut ditanyakan, lanjut Hamdi. Ada kemungkinan hasil dari tindakan korupsi. Inilah yang menurut Hamdi salah satu budaya yang ada di tengah masyarakat dan tidak mengutamakan pada penggunaan logika berpikir sehat.

Hamdi mengingatkan bahwa peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi harus dimaksimalkan. Dia mencontohkan jika ada koruptor yang mau memberi amal (zakat) maka masyarakat harus menolaknya. Dengan begitu si koruptor akan terkena sanksi sosial dari masyarakat. “Jadi masyarakat harus menolak setiap dana sumbangan dari koruptor,” pungkasnya.

Tags: