Dana Hibah dan Bansos Banyak Disalahgunakan
Utama

Dana Hibah dan Bansos Banyak Disalahgunakan

Selain digunakan untuk biaya kampanye Pilkada, dana bansos dan hibah juga dinikmati oleh LSM fiktif.

Oleh:
Fitri Novia Heriani/M Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Dana Hibah dan Bantuan Sosial banyak disalahgunakan. Foto: ilustrasi (Sgp)
Dana Hibah dan Bantuan Sosial banyak disalahgunakan. Foto: ilustrasi (Sgp)

Dana bantuan sosial (bansos) dan hibah rupanya sering disalahgunakan oleh pemerintah daerah (Pemda). Modus penyimpangan dilakukan dengan berbagai cara seperti membuat LSM fiktif, hingga untuk keperluan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklaim telah menemukan banyak kasus penyelewengan dana bansos dan hibah yang di berbagai daerah. Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan, biasanya dana bansos dan hibah tidak diterima sebesar yang dipertanggungjawabkan oleh Pemda.

Hasan menjelaskan, pola penyelewengan dana yang digunakan pejabat daerah beragam. Terkadang, ada LSM fiktif yang menerima dana tersebut. LSM itu dibentuk sekadar untuk menghambur-hamburkan dana bansos dan hibah, yang kewenangan penggunaan sebenarnya ada di Pemda. “Modus lainnya, dana bansos sering digunakan untuk biaya kampanye Pilkada,” ujarnya.

Hasan memang tidak menjelaskan secara detail di daerah mana saja dana bansos dan hibah bocor. Namun anggota BPK lainnya, Rizal Djalil, sebelumnya membeberkan sejumlah kasus penyalahgunaan dana bansos selama 2007-2010. Pertama, Jawa Barat. Menurut Rizal, terdapat dugaan korupsi atas dana bansos di Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan nilai kerugian Rp165,4 miliar.

Kedua, di Lampung. Kasus dugaan korupsi bansos di Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2009 senilai Rp1,23 miliar telah menyeret 5 tersangka –kelimanya adalah mantan pegawai Biro Keuangan Pemprov Lampung. Dari kelima tersangka, 2 orang sudah menjalani proses persidangan, sementara 3 orang lainnya masih berada di tahanan Polda Lampung karena berkas perkaranya belum lengkap.

Modus dugaan korupsi bansos di Lampung adalah dengan menyalurkan dana kepada 36 LSM yang ternyata fiktif. Para tersangka membuat proposal permohonan dana bansos dengan nama LSM fiktif. Proposal tersebut kemudian diajukan kepada Gubernur Lampung saat itu, Syamsurya Ryacudu, dengan menggunakan KTP pinjaman. Setelah dana bansos cair, tersangka kemudian memberi imbalan kepada pemilik KTP yang mereka pinjam, sebesar Rp500 ribu per orang. Dalam kasus ini, tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan Gubernur Lampung saat itu.

Ketiga, di Nusa Tenggara Timur. BPK NTT mengungkap dugaan penyelewenangan dana bansos di Provinsi Nusa Tenggara Timur senilai Rp15,511 miliar. Total kerugian negara dalam penyelewengan dana bansos di Provinsi NTT tahun 2010 ditaksir mencapai Rp27,586 miliar, dengan jumlah kasus sebanyak 3.277 buah.

Per 31 Desember 2010, jumlah kasus penyelewengan bansos yang telah ditindaklanjuti Pemprov NTT adalah sebanyak 1.761 kasus dengan nilai Rp12 miliar, sedangkan yang belum ditindaklanjuti sebanyak 1.516 kasus dengan total nilai lebih dari Rp15 miliar.

Penyelewengan bansos di NTT bahkan tidak hanya terjadi di tingkat provinsi, tapi juga di tingkat kabupaten/kota seperti di Kabupaten Sikka senilai Rp13,7 miliar, di Sumba Barat senilai Rp11,2 miliar, dan di Sumba Barat Daya senilai Rp900 juta.

Kepala Seksi Humas dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Jemmy Tirayudi, menjelaskan bahwa dana bansos biasanya digunakan untuk menangani kasus-kasus kemanusiaan di daerah mereka yang sifatnya mendadak seperti bencana longsor atau kebakaran. Tetapi, kenyataannya dana bansos sering dimanfaatkan untuk perjalanan dinas pejabat, sewa pesawat, dan lain-lain.

Keempat, di Nusa Tenggara Barat. Kasus korupsi dana bansos tahun 2004-2009 di NTB telah menyeret 3 tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (PPKD), mantan Sekretaris Dinas PPKAD, dan mantan Bendahara Bansos.

Dana bansos senilai Rp60 miliar itu sedianya disalurkan kepada sejumlah organisasi sosial, yayasan, dan pondok pesantren yang sebelumnya mengajukan proposal untuk mendapatkan dana guna membiayai berbagai kegiatan mereka. Namun di kemudian hari, organisasi-organisasi sosial tersebut mengaku tidak mendapat dana bansos.

Lebih jauh lagi, tanda tangan pengurus dan cap stempel organisasi yang tertera dalam proposal pengajuan bansos diduga palsu, karena para pengurus organisasi terkait merasa tidak pernah membubuhkan stempel dan menandatangani proposal pengajuan bansos. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat pun segera memeriksa saksi-saksi dan menetapkan para tersangka.

Dari 45 anggota DPRD Lombok Barat periode 2004-2009, kini tinggal 11 orang yang belum dimintai keterangan, sementara 34 lainnya sudah diperiksa sebagai saksi. Saat ini, Kejati NTB belum bisa menaksir jumlah kerugian negara akibat penyelewengan dana bansos tersebut, karena mereka masih menunggu hasil audit keuangan oleh BPK di Denpasar, Bali.

Ditertibkan
Kepala Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Kementerian Dalam Negeri, R Gani Muhammad, mengakui selama ini dana hibah dan bansos sering menjadi bumerang bagi kepala daerah. Atas temuan BPK tadi, Kemendagri pun bersikap dengan menerbitkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos Yang Bersumber Dari APBD. Permendagri ini juga dibuat berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gani menjelaskan, dalam Permendagri tersebut dijelaskan mengenai mekanisme pengajuan proposal oleh masyarakat yang ingin meminta dana bansos atau hibah. Proposal tidak ditujukan kepada menteri, melainkan untuk kepala daerah yang kemudian disaring oleh panitia untuk diverifikasi kebenaran proposal tersebut. Dengan adanya mekanisme ini diharapkan penyimpangan dana hibah dan bansos dapat diminimalisir.

“Sekarang untuk mendapatkan dana bansos ada mekanismenya dan akan diaudit, berbeda dengan dahulu tanpa proposal pun dana bansos bisa dikeluarkan oleh kepala daerah,” katanya.

Gani mengakui banyak LSM fiktif di berbagai daerah yang turut menikmati dana hibah dan bansos. Alasannya, ya itu tadi, mekanisme penerima dana hibah dan bansos tidak jelas, sehingga Mendagri menerbitkan Permendagri No 32 Tahun 2011. Dia mencontohkan, LSM berhak menerima dana bansos jika sudah berumur 3 tahun. Itu pun melalui mekanisme yang telah diatur dalam Permendagri.

Pasal 7

(1)  Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) diberikan dengan persyaratan paling sedikit; a. memiliki kepengurusan yang jelas; dan b. berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan.

(2)  Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit; a. telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; b. berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; dan c. memiliki sekretariat tetap.


Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Agung Pambudhi, berpendapat maraknya penyimpangan dana hibah dan bansos di berbagai daerah menunjukkan tidak berjalannya mekanisme preventif dari pemerintah pusat. Dia menyayangkan penindakan hukum terhadap kasus ini hanya bersifat administratif. Padahal, persoalan ini sudah sudah sering terjadi.

“Kasus ini menunjukkan belum efektifnya sistem pengawasan internal dan eksternal. Internal itu daerah seperti inspektorat jenderal (Itjen) dan BPKP. Sedangkan eksternal adalah Itjen Pusat dan BPK,” tandasnya.

Tags: