Ibu Diadili Karena Akte Kelahiran Anak
Berita

Ibu Diadili Karena Akte Kelahiran Anak

Terdakwa merujuk pada Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Ibu Diadili Karena Akte Kelahiran Anak
Hukumonline

Mendapatkan anugerah Tuhan dengan kelahiran bayi yang diberi nama Demir Nikolas Cakir seharusnya membahagiakan kehidupan rumah tangga Caecilia Maria Indrat Harmesabella alias Bella dengan Cakir Nejat. Tetapi yang terjadi malah sebaliknya. Rumah tangga pasangan yang menikah pada Juli 2010 ini retak, bahkan akhirnya berujung ke pengadilan.

Gara-gara membuatkan akta kelahiran si buah hati di Jakarta Selatan, Bella harus duduk di kursi pesakitan. Ia dituduh berusaha menghilangkan asal usul anak. Pihak yang melaporkan Bella ke polisi tak lain adalah suaminya sendiri, Cakir Nejat. Bella dan Cakir adalah pasangan berbeda kewarganegaraan. Cakir warga negara Turki, sedangkan Bella warga negara Indonesia.


Kasus ini akhirnya bermuara ke pengadilan. Rabu (28/3) kemarin, Bella duduk di kursi terdakwa PN Jakarta Selatan. Di depan majelis hakim pimpinan Usman, penuntut umum membacakan dakwaan alternatif. 

Jaksa Lina Mahani Harahap mendakwa Bella melanggar beberapa pasal KUHP. Pertama, primer Pasal 266 ayat (1); subsider Pasal 266 ayat (2). Kedua, primer Pasal 263 ayat (1); subsider Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Bella dituding memasukkan keterangan palsu ke dalam akta kelahiran anaknya.

Perbuatan itu bermula dari permintaan Bella kepada suaminya untuk memperoleh dokumen. Antara lain surat pemberkatan dari Gereja Katedral Jakarta, kutipan akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta, surat keterangan lahir Demir Nicolas dari rumah sakit di Cinere, dan paspor Nejat. Surat-surat itu dibutuhkan untuk mengurus akta kelahiran sang anak.

Guna mengurus akta kelahiran itu dan paspor, Bella menghubungi saksi Theodorus C. Suhandoko alias Theo. Theo lantas menghubungi saksi Irni Yuliastuti (bidan). Irni menyanggupi permintaan asal syaratnya lengkap. Bella memberi uang Rp750.000, dimana 400 ribu rupiah diantaranya diserahkan kepada Irni.

Jaksa menguraikan, melalui telepon, Bella berpesan kepada Theo agar dalam akta kelahiran itu nama Cakir Nejat tidak dicantumkan. Theo tak bersedia. Diminta bantuan membuatkan akta kelahiran Jakarta Selatan, bidan Irni menolak karena faktanya sang anak lahir di wilayah Depok.

“Saksi Irni mengatakan tidak bisa karena lahir di Depok, apalagi tidak mencantumkan nama Nejat sebagai orang tuanya, dan saksi Irni mengatakan akan mengembalikan berkasnya kepada saksi Theo,” ujar jaksa Lina.

Namun Bella bersikukuh meminta bantuan Irni. Kepada Irni, Bella menegaskan tidak akan menuntut jikalau terjadi pelanggaran dan masuk ranah hukum. “Saya tidak akan menuntut mba, soal ini sesuai dengan keinginan saya dan suami saya tidak apa-apa kok,” ujar Bella sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Kemudian, Irni bersama Sas Buraidah –bidan- menyiapkan persyaratan pembuatan akta kelahiran berdasarkan salinan data yang diberikan Bella ke dalam surat keterangan kelahiran klinik bersalin di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan.

Singkat cerita, terbitlah akta kelahiran atas nama Demir Nicolas Cakir pada 12 Januari 2011, diterbitkan Dinas Dikcapil Jakarta Selatan. Selang dua bulan, Nejat berusaha mengetahui akta kelahiran anaknya di Dinas Dukcapil Depok. Setelah mengetahui Cakir junior sudah punya akta Jakarta Selatan, sang ayah mengadukan isterinya ke Polda Metro Jaya. Perbuatan terdakwa dinilai jaksa adalah upaya menghilangkan asal usul anaknya dengan Cakir Nejat.

“Perbuatan terdakwa dapat merugikan saksi Cakir Nejat, dimana terdakwa telah menghilangkan asal usul anaknya karena sebenarnya anaknya lahir di Depok bukan di Jakarta Selatan,” tukas Lina.

Perpres No 25 Tahun 2008
Koordinator tim pengacara terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK, Wanceslaus La Rangka mengajukan eksepsi. Menurut dia, kliennya tidak dapat dipersalahkan hanya karena mengajukan pembuatan akta di wilayah Jakarta Selatan.

Wanceslaus menunjuk beleid Peraturan Presiden No 25  Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sudah tertuang cukup gamblang. Pasal 51 ayat (2) huruf a Perpres ini memungkinkan akta kelahiran si anak berdasarkan domisili ibunya yang berkewarganegaraan Indonesia. Bella berdomisili di Jakarta Selatan.

Wanceslaus menegaskan kliennya tidak bisa dipersalahkan hanya karena akta kelahiran itu.“Terdakwa mengajukan di Jaksel, tidak ada kesalahan,” pungkasnya.

Tags: