Putusan MK ‘Tak Bermanfaat’ untuk Anak Luar Kawin
Utama

Putusan MK ‘Tak Bermanfaat’ untuk Anak Luar Kawin

Pasalnya hak keperdataan anak luar kawin masih belum terjamin.

Oleh:
Imam H Wibowo/Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Diskusi hukumonline tentang Implemetasi Putusan MK berkaitan dengan Anak Luar Kawin. Foto: Sgp
Diskusi hukumonline tentang Implemetasi Putusan MK berkaitan dengan Anak Luar Kawin. Foto: Sgp

Pertengahan Februari lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan bersejarah dengan menyatakan anak luar kawin juga mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Sikap pro dan kontra atas putusan itu langsung mencuat di masyarakat.

Mereka yang pro menilai putusan MK memberikan jaminan dan perlindungan bagi anak luar kawin. Maklum, sebelum putusan MK itu, anak luar kawin hanya punya hubungan dengan ibu dan keluarga sang ibu. Sementara yang kontra memandang putusan MK seakan melegalkan perzinaan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah salah satu pihak yang berteriak keras atas putusan MK itu.

Ketua MK Mahfud MD buru-buru meluruskan bahwa putusan MK tentang anak luar kawin hanya fokus pada masalah keperdataan antara anak luar kawin dengan ayah biologis. Amar putusan MK, menurut Mahfud, tak berbicara sama sekali soal hubungan silsilah keturunan (nasab).

Hakim Konstitusi Akil Mochtar menegaskan bahwa putusan MK dibuat semata untuk memberikan perlindungan keperdataan anak luar kawin atas ayah biologisnya. “Walaupun keabsahan perkawinannya masih dipersoalkan,” kata Akil dalam diskusi yang diselenggarakan hukumonline di Jakarta, Kamis (29/3).

Oleh karena itu, lanjut Akil, putusan MK sejatinya tak bertentangan dengan hukum Islam. Namun ia mewanti-wanti penerapan putusan MK harus dilakukan secara cermat oleh lembaga peradilan, baik peradilan umum maupun peradilan agama, dalam menilai ada tidaknya hubungan darah dan hubungan hukum antara ayah dan anak luar kawin.

UU Perkawinan dan juga putusan MK, masih menurut Akil, hanya merupakan aturan hukum yang bersifat umum (lex generalis) dalam mengatur status dan kedudukan anak. Sementara itu ,ada aturan lain yang sifatnya lebih khusus (lex specialis) seperti KUHPerdata dan UU Peradilan Agama yang dilengkapi dengan Kompilasi Hukum Islam.

“Putusan MK dan UU Perkawinan hanya bersifat umum. Lebih khusus diserahkan kepada aturan yang sifatnya lebih khusus,” ujar Akil. Ia mencontohkan bagi yang tunduk pada hukum Islam maka tetap harus tunduk pada aturan Islam. Yaitu anak luar kawin (hasil zina) tidak memiliki nasab dengan ayah biologisnya dan tidak menjadi ahli waris.

“Akan tetapi, lelaki yang menjadi bapaknya dapat dikenakan hukuman (ta’zir) untuk memberikan kebutuhan hidup si anak dan memberikan hartanya bila dia meninggal melalui wasiat wajibah,” lanjut Akil.

Hal serupa juga dialami bagi anak luar kawin dan bapaknya yang tunduk pada KUHPerdata. Notaris Irma Devita Purnamasari pada kesempatan yang sama menyatakan bahwa anak luar kawin hasil perzinaan maupun anak hasil incest seharusnya juga tidak menjadi ahli waris. Hal ini diatur dalam Pasal 283 jo. Pasal 273 KUHPerdata.

Pengajar Hukum Perdata Universitas Padjadjaran Sherly Imam Slamet kepada hukumonline mengaku bingung dengan putusan MK ini. Menurut dia, di satu sisi MK mengaku mengedepankan perlindungan hukum dan hak keperdataan kepada anak luar kawin. MK tak membedakan anak luar kawin baik yang merupakan hasil zina (versi hukum perdata), zina (versi hukum islam), hasil kawin siri maupun hasil incest.

Tapi di sisi lain, lanjut Sherly, MK malah menyatakan untuk masalah penetapan silsilah keturunan dan termasuk masalah waris, diserahkan kepada aturan yang lebih spesialis seperti KHI dan KUHPerdata. Padahal merujuk pada aturan hukum Islam dan KUHPerdata seperti yang diuraikan Akil dan Irma di atas, diketahui bahwa status dan kedudukan anak luar kawin ternyata masih dalam posisi yang tidak beruntung.

“Lantas dimana perlindungan keperdataannya kalau nasab-nya masih belum jelas dan juga masih belum berhak atas harta waris. Padahal masalah nasab dan mewaris itu adalah hak keperdataan seseorang,” tutup Sherly.

Sulit Diterapkan

Terpisah, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirat menyambut baik putusan yang memberi pengakuan kepada anak luar kawin ini, tetapi ia meragukan implementasinya di lapangan. “Putusan MK ini sangat karet,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (29/3).

Arist menjelaskan perihal tes DNA untuk membuktikan anak luar kawin terhadap ayah biologisnya atau keluarga ayah biologisnya sebagaimana yang disebutkan oleh MK. “Ini tak perlu ditakuti. Ini tak ada apa-apanya. Hanya main-mainnya MK saja ini kok,” tuturnya.

Arist tak asal omong. Pasalnya, dalam ranah perdata, seorang ayah atau keluarga ayah bisa saja menolak untuk melakukan tes DNA. “Misalnya ada yang bilang, ‘hey Arist ini anakmu’. Saya jawab bukan. Coba tes DNA? Saya tak mau. Apa ini bisa jalan?” jelasnya. Ia menilai para istri yang sah atau anak yang sah seharusnya tak memberi penolakan yang berlebihan terhadap putusan ini terutama menyangkut waris.

“Yang harus dilindungi adalah agar setiap anak Indonesia baik luar kawin atau sah harus mengetahui identitasnya dan memiliki akte kelahiran,” tegasnya.

Ahli DNA Forensik dari Universitas Indonesia Djaja Surya Atmadja menjelaskan bahwa tes DNA bisa dilakukan ke ayah biologis si anak bila masih hidup, atau bisa juga ke anaknya yang lain (anak sah) bila ayah itu telah meninggal dunia. “Bila ayah biologisnya sudah meninggal, anak luar kawin bisa mentes DNA anak ayahnya yang sah (saudara kandungnya) untuk membuktikan bahwa dia benar anak biologis laki-laki tersebut,” ujarnya.

Namun, Djaja mengatakan untuk melakukan tes DNA ada prosedur yang perlu dilakukan terlebih dahulu. Misalnya, dalam tahap pra pemeriksaan. Ia mengatakan dokter harus menjelaskan beberapa aspek hukum, yakni aspek hukum perdata barat, Islam, dan adat. “Dokter harus menjelaskan ini terlebih dahulu,” ujar dokter yang bergelar sarjana hukum ini.

“Prinsip hukum perdata itu kan pencarian asal usul dilarang. Makanya, seseorang tak bisa dipaksa untuk melakukan tes DNA,” tegasnya. 

Tags:

Berita Terkait