Indonesia-Malaysia Sepakat Soal Buronan dan TKI
Utama

Indonesia-Malaysia Sepakat Soal Buronan dan TKI

Malaysia tidak akan lindungi buron Indonesia. Begitu pun sebaliknya.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Basrief Arief (kiri). Foto: Sgp
Jaksa Agung Basrief Arief (kiri). Foto: Sgp

Jaksa Agung Basrief Arief dan Jaksa Agung Malaysia Tan Sri Abdul Gani Patail menandatangani Perjanjian Kerjasama di Bidang Hukum pada Senin, 2 April 2012. Dalam penandatanganan kerjasama itu hadir pula Menkopolhukam, Menkumham, Satgas Tenaga Kerja Indonesia, Duta Besar Malaysia di Indonesia, Kapolri, Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan sejumlah delegasi dari Malaysia.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Basrief Arief mengapresiasi jalinan kerjasama bidang hukum antara pemerintah Indonesia dan Malaysia. Kerjasama ini untuk mewujudkan kesamaan pandangan dalam berbagai upaya yang diperlukan dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang melibatkan kedua negara.

Seperti diketahui, kejahatan lintas negara mengalami perkembangan yang luar biasa, baik dalam modus maupun organisasi. Berbagai kejahatan, seperti terorisme, korupsi, illegal loggingillegal fishing, dan perdagangan manusia dari waktu ke waktu semakin canggih dan terorganisasi.

Hal ini, menurut Basrief, dapat menjadi ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan suatu negara. Untuk itu, hubungan antara Indonesia dan Malaysia yang telah terjalin baik selama ini terus ditingkatkan, salah satunya melalui aspek hubungan kerjasama di bidang hukum.

Sebenarnya Indonesia telah berperan aktif dalam meningkatkan kerjasama hukum antar negara melalui forum Jaksa Agung. Seperti melalui forum Jaksa Agung China-ASEAN, International Association of Prosecutor (IAP) dan International Association of Anti-Corruption Authorities (IAACA).

Komitmen ini sejalan dengan konvensi internasional terkait penanganan kejahatan lintas negara yang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), United Nations Conventions on Transnational Organized Crime (UNCTOC), serta kerjasama ASEAN dalam bentuk Mutual Legal Assistance.

Namun, dalam implementasi kerjasama seringkali muncul hambatan atau kendala. Salah satunya adalah perbedaan sistim hukum antar negara, serta alur birokrasi yang harus dilalui. “Panjangnya alur birokrasi merupakan hambatan yang sangat signifikan karena dapat memperlambat proses permintaan bantuan kerjasama hukum dari satu negara ke negara lain,” papar Basrief.

Makanya, melalui forum kerjasama antara Indonesia dan Malaysia ini, Basrief berharap permintaan bantuan timbal balik antara kedua pemerintah terhadap persoalan-persoalan hukum akan memperoleh tanggapan lebih cepat dan tepat sasaran. Sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kedua negara.

Setelah penandatanganan perjanjian kerjasama ini, sambung Basrief, Indonesia dan Malaysia akan menindaklanjutinya dengan joint committee meeting pada Selasa (3/4). Dalam joint committee meeting akan dibahas berbagai permasalahan yang dihadapi kedua negara. Indonesia misalnya, seringkali bermasalah dalam kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI), illegal logging, illegal fishing, terorisme, dan narkotika.

Dengan adanya kerjasama ini, Jaksa Agung Malaysia (biasa disebut Peguam) Tan Sri Abdul Gani Patail juga berharap Malaysia dapat memperluas kerjasama di bidang hukum dengan pemerintah Indonesia. “Termasuk kesepakatan kedua pihak untuk bertanggung jawab memberitahukan apabila ada warga negara Malaysia yang dituduh (terkena tindak pidana) di Indonesia,” katanya. Begitu juga dengan Malaysia yang akan memberitahukan pemerintah Indonesia bilamana ada warga negara Indonesia yang terkena tindak pidana serius dan memberikannya seorang pengacara.

Abdul Gani juga berharap dalam isu-isu lain, Indonesia dan Malaysia dapat melakukan perundingan dalam membuat suatu keputusan. Kedua negara dapat melakukan perundingan terhadap kasus-kasus yang sudah diajukan antar kedua negara. Malaysia akan membuat keputusan yang wajar dan adil sesuai undang-undang.

Lantas bagaimana dengan kerjasama dalam menangkap buronan Indonesia dan Malaysia? Basrief mengatakan Indonesia dan Malaysia sudah menandatangani kerjasama dalam bentuk Mutual Legal Assistance (MLA) ASEAN. Manakala ada persoalan hukum yang dihadapi Indonesia, melalui Jaksa Agung Malaysia permintaan bantuan itu akan ditindaklanjuti.

Senada dengan Basrief, Abdul Gani juga menyatakan Malaysia akan menindaklanjuti permintaan bantuan itu. “Saya beri jaminan jika ada permintaan dari pada pihak Indonesia, dengan patut dan adil Malaysia akan laksanakan. Kami tidak akan melindungi penjenayah (kriminal), begitu pun penjenayah dari Malaysia,” ujarnya.

TKI
Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat mengatakan salah satu tujuan penandatanganan kerjasama itu untuk mempromosikan dan mengembangkan kerjasama hukum yang saling menguntungkan bagi kedua negara. Adapun kerjasama yang disepakati, salah satunya adalah saling bertukar kunjungan antara penegak hukum untuk berpartisipasi dalam program pelatihan yang telah disetujui bersama.

“Kerjasama diantara kedua Kejaksaan meliputi pula pemberitahuan mengenai WNI (Warga Negara Indonesia) yang terancam hukuman mati pada saat dakwaan atau tuntutannya telah menjadi kewenangan pihak Kejaksaan,” tuturnya. Sebagaimana diketahui, hingga kini, masih ada 149 WNI atau TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Karenanya, kerjasama itu, menurut Humphrey akan sangat membantu untuk meringankan mereka. Satgas TKI yang dipimpin oleh Bambang Hendarso telah melakukan pendekatan secara efektif di Malaysia, sehingga kerjasama di antara penegak hukum di kedua Negara telah berjalan menjadi lebih baik. “Dalam waktu dekat ini akan diumumkan mengenai pengampunan sejumlah WNI/TKI yang terlepas dari hukuman mati di Malaysia,” tukasnya.

Tags:

Berita Terkait