Penggeledahan Paksa Kantor YLBHI Dikecam
Berita

Penggeledahan Paksa Kantor YLBHI Dikecam

Polisi dinilai tidak menghormati hukum dan hak warga negara.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Para sesepuh YLBHI kecewa penggeledahan paksa kantornya. Foto: Sgp
Para sesepuh YLBHI kecewa penggeledahan paksa kantornya. Foto: Sgp

Para ‘sesepuh’ Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) kecewa dengan peristiwa penggeledahan secara paksa Kantor YLBHI pada Kamis pekan lalu (29/3) oleh aparat kepolisian. Dari penggeledahan itu, setidaknya lebih dari 50 mahasiswa ditangkap. Selain itu, Direktur Litbang YLBHI Agung Wijaya dan seorang office boy yang bekerja di LBH Jakarta bernama Agus juga ikut diciduk.

Ketua Dewan Pembina YLBHI Abdul Rahman Saleh menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang menerobos paksa masuk ke gedung YLBHI. Menurut mantan jaksa agung itu, polisi seharusnya melakukan dialog terlebih dulu dengan pengurus YLBHI sebelum masuk ke dalam gedung. Tapi hal itu tidak dilakukan. Oleh karena itu dia mengharapkan agar aparat kepolisian lebih menghormati hak-hak warga negara dan hukum.

Senada, anggota Dewan Pembina dan salah satu pendiri YLBHI, Adnan Buyung Naution menyesalkan tindakan kepolisian yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

Padahal, lanjut Buyung, Kepolisian dan YLBHI sama-sama berstatus sebagai penegak hukum yang setara untuk menegakan kebenaran dan keadilan. Dia menuturkan bahwa sejak tahun 1970-an lembaga kepolisian dan YLBHI memiliki hubungan yang baik dan harmonis.

Buyung lantas mengingatkan bahwa antara Kapolri sejak masa kepemimpinan Hoegeng Imam Santoso dan YLBHI memiliki kesepakatan tidak tertulis atau standing rule yang intinya menegaskan antara YLBHI dan Polri saling menyadari tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Atas dasar itu maka kedua lembaga itu akan saling menghormati dan bekerja sama dalam mewujudkan cita-cita negara hukum dan penghormatan terhadap HAM di Indonesia.

“Peristiwa kemarin bukan saja sangat disesalkan tapi sudah menciderai kesepakatan atau standing rule antara pihak kepolisian dan YLBHI,” kata Buyung kepada wartawan di Kantor YLBHI, Senin (2/4).

Buyung berharap agar jajaran kepolisian di bawah kepemimpinan Timur Pradopo mengingat kembali adanya standing rule itu. Ia juga menegaskan agar kepolisian menghormati eksistensi dan kedaulatan LBH. Karena peristiwa yang terjadi sangat memukul rasa keadilan di masyarakat.

Lebih jauh, Buyung mengimbau kepada Kapolri Timur Pradopo agar melakukan introspeksi dan menindak tegas jajarannya yang melakukan tindakan melawan hukum.

Pada kesempatan yang sama Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma menuturkan bahwa pada saat penggeledahan berlangsung, ada pengurus YLBHI dan LBH Jakarta di lokasi, termasuk Alvon sendiri. Namun aparat kepolisian menerobos masuk begitu saja dan melakukan penggeledahan tanpa mengajak dialog terlebih dulu dengan pengurus. Menurut Alvon, apa yang telah dilakukan aparat kepolisian tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan tindakan itu dapat dikatakan sebagai perbuatan yang melawan hukum.

“Tindakan aparat kepolisian yang sebenarnya melakukan penggeledahan dan memeriksa masing-masing ruangan itu merupakan tindakan penggeledahan yang tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Tidak ada surat sama sekali. Itulah makanya tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum,” tutur Alvon.

Karena melakukan tindakan melawan hukum maka bagi Alvon aparat kepolisian yang melakukan hal itu harus ditindak tegas. Walau Alvon tidak mempersoalkan kerusakan yang ditimbulkan akibat tindakan aparat kepolisian itu tapi dia menekankan bahwa pihak kepolisian tidak menghargai eksistensi YLBHI. Alvon berpandangan jika aparat kepolisian sudah tidak menghargai lagi YLBHI apalagi terhadap masyarakat biasa.

Setidaknya ada dua hal yang dituntut Alvon terhadap aparat kepolisian. Pertama, meminta kepada jajaran pimpinan kepolisian untuk bertanggung jawab.Kedua, mengecam tindakan penangkapan yang tidak prosedural terhadap Agung dan Agus. Selain tidak mempunyai landasan hukum dalam bertindak, Alvon juga mengecam tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Agus. Pasalnya di kuping sebelah kiri Agus mengalami luka akibat hantaman benda tumpul dan bagian belakang kepalanya sampai hari ini masih merasakan sakit akibat tindakan itu.

Tags: