Polri Bisa Gunakan Perkap Senjata Kimia
Berita

Polri Bisa Gunakan Perkap Senjata Kimia

Polda Metro Jaya lakukan olah tempat kejadian perkara. Korban cairan kimia dihimbau melapor.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Anggota Polri yang menjaga aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka. Foto: Sgp
Anggota Polri yang menjaga aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka. Foto: Sgp

Polri sudah memiliki Peraturan Kapolri (Perkap) No.14 Tahun 2010 tentang Penanganan Ancaman Kimia, Biologi, dan Radioaktif. Pada prinsipnya Perkap tersebut memberi wewenang dan tugas kepada Unit Kimia, Biologi dan Radioaktif (Unit KBR) di Brimob untuk menangani setiap ancaman yang muncul.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Pol Boy Rafli Amar menegaskan Polri akan menggunakan Perkap itu sepanjang relevan dengan kasus cairan kimia yang menimpa sejumlah jurnalis dan polisi saat aksi demo anti kenaikan harga BBM. Perkap dipakai untuk penanganan ancaman, sedangkan proses hukum tetap menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pada dasarnya Polri melakukan penyidikan dengan menggunakan KUHP dan KUHAP yang berlaku di negara. Tapi dapat juga merujuk berbagai ketentuan perundang-undangan yang relevan dengan kasus tersebut,” ujarnya kepada hukumonline melalui pesan pendek, Rabu (4/4)

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Saud Usman Nasution menegaskan dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Metro Jaya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah itu dilakukan untuk penuntasan dan mengungkap pelaku yang menyiram cairan kimia tersebut. “Polda Metro Jaya melakukan olah TKP untuk penuntasan kasus tersebut,” ujar.

Dalam olah TKP, jelas Saud polisi mencari kemasan-kemasan yang digunakan pelaku membawa zat kimia dimaksud. Dia berharap dapat ditemukan benda yang dapat menjadi petunjuk untuk pengungkapan kasus tersebut. Setidaknya hal tersebut dapat mengungkap siapa gerangan pelaku tidak bertanggungjawab yang menyiram cairan kimia tersebut.

Selain itu, tim Puslabfor pun terus bekerja meneliti jenis cairan kimia yang digunakan dalam aksi unjuk rasa yang berujung pembubaran demonstran pada akhir Maret lalu. Akibatnya enam jurnalis dan tiga orang anggota Polri menjadi korban. “Tim Labfor memproses untuk mengathui kepastian zat kimia apa yang dilemparkan yang berakibat terjadinya luka pada beberapa orang anggota kita,” ujarnya.

Polisi membutuhkan waktu lama untu mengungkap kasus ini. Untuk mempermudah pengungkapan Saud meminta para korban segera melapor. Torang iga jurnalis media asing sudah melapor ke Bareskrim Mabes Polri, yaitu Boby Gunawan (Al-Jazeera), Alice (BBC), dan Louis Benjamin (Reuters).

Tags: