BI Fokus Mediasi Kasus Perbankan
Utama

BI Fokus Mediasi Kasus Perbankan

Agar nasabah kecil tetap terlindungi.

Oleh:
fitri novia heriani
Bacaan 2 Menit
Bank Indonesia (BI) tengah fokus lakukan mediasi kasus  perbankan. Foto: ilust (Sgp)
Bank Indonesia (BI) tengah fokus lakukan mediasi kasus perbankan. Foto: ilust (Sgp)

Bank Indonesia (BI) tengah fokus melakukan mediasi permasalahan perbankan yang muncul di Indonesia. Bank sentral meyakini mediasi merupakan salah satu cara yang tepat untuk melindungi nasabah. Penyelesaian kasus perbankan di luar pengadilan diharapkan dapat menjaga nasabah kecil.

Ketua Tim Mediasi Perbankan Indonesia, Sondang Martha Samosir mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan 25 sengketa perbankan dari 148 kasus yang muncul dalam kurun waktu tiga bulan belakangan ini. “Penyelesaian melalui mediasi akan terus kami lakukan,” katanya dalam acara Seminar Nasional Mediasi Perbankan: Optimalisasi Perlindungan Nasabah di Komplek BI, Rabu (4/4).

Menurut Sondang, jenis kasus perbankan yang sering muncul selama enam tahun berturut-turut adalah seputar sistem pembayaran (620 kasus), penyaluran dana (581 kasus), serta penghimpunan dana (190 kasus).

Deputi Gurbernur BI Muliaman Hadad mengakui, persoalan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan kartu kredit memang sering muncul di tengah masyarakat. Biasanya, dua kasus ini cepat diselesaikan oleh pihak BI. Hanya saja, katanya, penyelesaian kartu kredit dan ATM butuh waktu yang cukup lama.

“Pasalnya, antara pihak yang bersengketa memiliki pendapat yang berbeda, sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk pembahasannya,” tutur Muliaman.

Meski ada beberapa kasus yang masuk ke ranah hukum, BI selalu mengutamakan upaya mediasi terlebih dahulu. Menurut Muliaman, mediasi adalah pertahanan terakhir karena setiap bank biasanya ada dispute resolutionJika melalui cara ini sudah selesai, tidak perlu ada mediasi.

“Namun jika tidak ditemukan jalan keluar, maka baru masuk ke mediasi di BI,” tandasnya.

Muliaman menginginkan sengketa perbankan cukup diselesaikan oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Soalnya, setiap bank memiliki unit dan fungsi yang menangani sengketa dalam dunia perbankan. Dia berharap unit dan fungsi penanganan dispute resolution dapat berfungsi dengan baik dan efektif sebelum naik ke BI.

Tetapi, lanjut Muliaman, bukan berarti setiap mediasi yang dilakukan oleh BI akan berjalan lancar. Terkadang, ada beberapa sengketa yang terpaksa harus masuk ke ranah hukum karena proses mediasi tidak menemukan kesepakatan dan penyelesaian sengketa.

Dikatakan Muliaman, harus ada edukasi di kedua belah pihak, baik penyelenggara jasa perbankan maupun nasabah. Salah satunya adalah edukasi mengenai penggunaan kartu kredit.

“Penyelesaiannya sudah terjadi tetapi kita ingin ada edukasi di depan juga agar kemudian mengurangi dispute ini, baik dispute prevention dan resolution. Program edukasi ini harus jalan dan mencari dispute yang efektif,” katanya.

Konteks kegiatan edukasi ini, tambahnya, merupakan bagian dari perlindungan konsumen keuangan yang menurutnya merupakan hal yang sangat penting. Soalnya, kekurangpahaman mengenai produk-produk perbankan akan memicu dispute. Oleh karenanya, ketidakpahaman itu harus diselesaikan dengan edukasi.

Untuk diketahui, persoalan mediasi perbankan diatur dalam Surat Edaran BI No 8/14/DPNP kepada semua bank dan nasabah serta Peraturan Bank Indonesia No 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan Bank Indonesia No.8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Central Asia, Tbk, Jahja Setiaadmadja mengungkapkan bahwa sejauh ini nasabah dari BCA lebih memilih penyelesaian perselisihan perbankan melalui mediasi perbankan BI. Hal ini dilakukan mengingat karakteristik pelaksanaan mediasi perbankan yang sederhana, murah, cepat serta win win solution.

“Saya mengusulkan juga dalam mediasi perbankan agar setiap bank melakukan edukasi dan sosialisasi, baik antar bank, nasabah serta BI,” ungkap Jahja.

Ia sendiri menyetujui jika sengketa perbankan sebaiknya diselesaikan melalui mediasi perbankan BI. Proses penanganan penyelesaian pengaduan nasabah perbankan diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, Surat Edaran No 7/24/DPNP yang ditujukan kepada semua bank di Indonesia, serta Peraturan Bank Indonesia No 10/10/PBI/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah.

Tags:

Berita Terkait