Pemerintah Susun Ulang RUU Kelautan
Aktual

Pemerintah Susun Ulang RUU Kelautan

Oleh:
HOT (HOLE)
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Susun Ulang RUU Kelautan
Hukumonline

Substansi dari RUU Kelautan yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah harus digodok ulang. Demikian ditegaskan oleh Bebeb Djundjunan, Direktur Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri.

"Draf RUU Kelautan yang sudah dibuat adalah indeksasi dari Konvensi Hukum Laut 1982, artinya sekedar memindahkan daftar isi Konvensi ke dalam rancangan undang-undang," tegas Bebeb, di sela-sela seminar peringatan 30 tahun Konvensi Hukum Laut 1982, di Universitas Padjadjaran, Kamis (5/4).

Menurut Bebeb, lebih baik agar substansi RUU Kelautan diubah menjadi "ocean governance" yang berlaku di Indonesia. Jika demikian, RUU Kelautan akan menjadi produk hukum yang menerjemahkan pembangunan kelautan yang didasarkan pada Konvensi Hukum Laut 1982. "18 negara telah melakukan hal ini. Lalu kenapa Indonesia justru sekedar memindahkan isi Konvensi?" ujar Bebeb.

Bebeb menegaskan, keberadaan UU No 17 Tahun 1985 yang meratifikasi Konvensi Hukum Laut 1982 sudah cukup. Isu yang terutama adalah pembuatan kebijakan pembangunan berkelanjutan untuk sektor kelautan di Indonesia.

Tags: