Menkeu Minta Kejaksaan Cepat Tindaklanjuti Kasus Korupsi
Utama

Menkeu Minta Kejaksaan Cepat Tindaklanjuti Kasus Korupsi

Kejaksaan mengingatkan memberantas korupsi bukan hal yang mudah.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Menkeu nilai koordinasi lembaganya dengan Kejaksaan masih lemah. Foto: Sgp
Menkeu nilai koordinasi lembaganya dengan Kejaksaan masih lemah. Foto: Sgp

Menteri Keuangan Agus Martowardojo meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus korupsi yang ada di Kementerian Keuangan, terutama terkait kasus mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dhana Widyatmika, yang kini sudah masuk ke tahap penyidikan.

Agus mengaku senang bisa bekerja sama dengan pihak Kejaksaan, disamping instansi-instansi penegak hukum lainnya untuk menindaklanjuti kasus-kasus korupsi yang ada di Kemenkeu. Bukan hanya kasus pajak, ia meminta agar Kejaksaan menindaklanjuti kasus ekspor impor fiktif yang selama ini terjadi.

“Kalau kasus-kasus yang sudah masuk ke penyidikan langsung ditindaklanjuti (administratif). Begitu juga dengan kejaksaan, jangan berlama-lama menindaklanjuti kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan,” ujarnya, Kamis (5/4), di Jakarta.

Sejauh ini, koordinasi antara Kemenkeu dan Kejaksaan dinilai kurang optimal dan memakan waktu yang lama. Padahal, semua instansi keuangan memiliki keterkaitan erat dengan Kejaksaan dalam hal penegakan hukum.

Di pasar modal, misalnya. Agus mengatakan, masih banyak kasus di sektor ini yang mandek penyelesaiannya di pengadilan. Untuk itu, ia meminta Bapepam-LK mengirim surat agar kasus-kasus tersebut segera ditindaklanjuti. Begitu pula dengan kasus pajak dan bea cukai.

“Di pasar modal, pajak, kepabeanan hingga kekayaan negara atau lingkungan anggaran banyak kasus yang kami temukan, tetapi kadang koordinasinya tidak cukup baik,” tuturnya.

Hingga sekarang temuan-temuan tersebut sudah ada yang ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administratif. Namun, kata Agus, tidak menutup kemungkinan laporan-laporan yang masuk memiliki indikasi pidana.

Seperti diketahui, Kemenkeu baru saja menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Agung. Kerjasama antar lembaga ini diharapkan dapat mendorong kasus-kasus hukum terkait dengan pengamanan kekayaan negara. Agus sendiri meminta para pegawainya bekerja sama dengan Kejaksaan untuk melaporkan langsung segala bentuk korupsi yang terjadi di lingkungan Kemenkeu.

Jaksa Agung Basrief Arief menilai positif MoU ini. Menurutnya, hal ini diperlukan untuk membantu penyelesaian hukum khususnya di bidang moneter. Ke depan, ia menginginkan kedua belah pihak berperan aktif dalam merumuskan poin-poin kerjasama melalui rapat koordinasi yang intens untuk mengoptimalisasikan potensi yang ada.

Basrief mengatakan, bagi Kejaksaan kerjasama seperti ini bukanlah hal yang baru. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa Kejaksaan masih dianggap sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang bisa diandalkan dalam upaya memberantas korupsi. Namun, ia mengingatkan memberantas korupsi bukan hal yang mudah. Apalagi, dinamika yang dilakukan oleh pelaku semakin canggih sehingga dibutuhkan ketelitian dan kecepatan.

“Kami berharap melalui MoU ini tercipta kerjasama yang selaras dan berimbang, sehingga bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta tercapainya penegakan hukum di tingkat moneter dengan cepat,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait