KY Ikut Dorong Kesejahteraan Hakim
Berita

KY Ikut Dorong Kesejahteraan Hakim

Presiden SBY pernah ungkapkan komitmen atas peningkatan kesejahteraan hakim. Namun, hingga kini tak ada realisasinya.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman (tengah) bersama perwakilan hakim usai audiensi. Foto: Sgp
Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman (tengah) bersama perwakilan hakim usai audiensi. Foto: Sgp

Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengatakan KY telah berupaya mendorong peningkatan kesejahteraan hakim. Terlebih, UU No 18 Tahun 2011 tentang KY telah mengamanatkan bahwa KY diberi wewenang mengupayakan peningkatan kesejahteraan dan kapasitas hakim.

Setiap tiga  bulan pertemuan dengan pimpinan lembaga negara, Erman  selalu menyampaikan kepada presiden agar menaikkan gaji hakim. Sebab sejak 2008, gaji hakim tidak naik. Dalam suatu pertemuan, Ketua MPR Taufik Kiemas juga mendukung usulan Eman. Presiden SBY pun, kata Eman Suparman, mengiyakan. Cuma, realisasinya belum ada.

“Pak SBY sih jawabnya iya, iya dan akan memerintahkan Menteri Keuangan. Tetapi, nyatanya sampai bapak-ibu hakim datang kesini,” kata Eman saat beraudiensi dengan sejumlah perwakilan hakim seluruh Indonesia di Gedung KY, Senin (9/4).

Sebelumnya, sejumlah perwakilan hakim seluruh Indonesia yang berjumlah sekitar 28 orang yang terdiri dari 14 hakim pengadilan umum, 14 hakim pengadilan agama, dan 2 hakim PTUN beraudiensi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menyuarakan tuntutan peningkatan kesejahteraan hakim. Spesifik, mereka menuntut peningkatan kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim yang selama bertahun-tahun tidak naik.

Eman meminta para hakim tidak salah paham tentang fungsi KY. Komisi ini bukan lembaga yang hanya bertugas mencari kesalahan para hakim. “Kami juga memperjuangkan kesejahteraan hakim,” kata Eman.

Eman menghargai motto para hakim daerah yang menyatakan lebih baik mogok sidang daripada terima suap saat sidang. Namun, Eman juga khawatir jika gaji hakim dinaikkan, tetapi ternyata masih menerima suap dari pihak-pihak yang berperkara. “Kalau ini terjadi, sebetulnya kita enak menindaknya, saya bisa bilang, sampean ini gimana, gaji gede masih terima suap saja. Kalau sekarang ini dilematis bagi KY. KY menjadi 'cctv' bagi para hakim, tapi gajinya kecil.”

Ditegaskan Eman, persoalan ini terkait masalah politik anggaran. KY tidak berwenang menentukan anggaran peradilan termasuk gaji dan tunjangan hakim. “Yang menentukan bukan KY, tetapi pemerintah dan DPR. Tetapi, dalam beberapa kesempatan kita selalu mendorong agar gaji hakim dinaikkan,” tegasnya.

Karena itu, dengan otoritas yang dimiliki KY, pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada pemerintah cq menteri keuangan dan DPR agar tuntutan para hakim ini dipenuhi. “Karena apa, kita tidak mau bapak-ibu mogok sidang, tidak mogok saja tunggakan perkara banyak, apalagi mogok. Lagipula tidak etis dan tidak menunjukkan marwah sebagai hakim jika hakim mogok. Kami sudah siapkan surat rekomendasinya,” kata Eman.

Juru bicara perwakilan hakim, Martha Satria Putra mengatakan maksud kedatangan mendatangi sejumlah negara untuk menuntut hak-hak konstitusional hakim Indonesia yang selama beberapa tahun ini diabaikan atau tidak dilaksanakan oleh negara.

“Teman-teman menuntut hak konstitusionalnya yang salah satu variabelnya termasuk hak tunjangan (jabatan dan gaji), hak rumah dinas, kendaraan dinas, protokoler dan keamanan dan sebagainya yang hingga kini belum diperoleh. Hak-hak itu hanya dinikmati level pimpinan, itu pun hanya sebagian,” kata Martha.

Hakim PTUN Palangkaraya ini mengakui bahwa memang Presiden SBY sudah berungkali berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan hakim. Namun, hingga kini tak ada realisasinya. “Saya pikir SBY sudah berulangkali berkomitmen meningkatkan kesejahteraan, tetapi tidak ada realisasinya. Nanti juga akan kita liat sejauh aman APBN ke depan mampu merealisasikan tuntutan ini dalam jangka waktu yang ditentukan,” katanya.

Pihaknya akan melihat perkembangan di masa mendatang. “Kami tidak bisa bilang kalau tidak melihat fakta di lapangan, yang jelas tidak tertutup kemungkinan kita akan mogok sidang. Apakah legislatif dan eksekutif mampu menerjemahkan tuntutan kita, kalau tidak ya kita terpaksa mogok,” pungkas Martha.

Tags: