Tuntut Kesejahteraan, Hakim Uji UU Peradilan
Aktual

Tuntut Kesejahteraan, Hakim Uji UU Peradilan

Oleh:
ash
Bacaan 2 Menit
Tuntut Kesejahteraan, Hakim Uji UU Peradilan
Hukumonline

Sejumlah perwakilan hakim dari seluruh Indonesia secara resmi telah mendaftarkan uji materi tiga undang-undang di bidang peradilan. Yakni, UU No 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, UU No 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan UU No 51 Tahun 2009 tentang PTUN, khususnya terkait hak-hak hakim sebagai pejabat negara.

"Kami telah mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 25 ayat (6) UU PTUN jo Pasal 25 ayat (6) UU Peradilan Umum jo Pasal 24 ayat (6) UU Peradilan Agama terhadap UUD 1945," kata Teguh Satya Bhakti didampingi beberapa rekan seprofesinya di Gedung MK Jakarta, Senin (9/4).

Pasal 25 ayat (6) berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.”

Mereka menilai pasal itu tidak jelas khususnya sepanjang frasa “diatur dengan peraturan perundang-undangan.” “Apakah ketentuan ini akan diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden? Pasal ini tidak memberikan kepastian hukum,” kata Hakim PTUN Semarang itu.

“Meski presiden memiliki dua kewenangan mengeluarkan peraturan pemerntah dan peraturan presiden, yang lebih tepat yaitu dalam bentuk peraturan pemerintah karena hakim tidak berada di bawah langsung presiden, melainkan Mahkamah Agung,” papar dia.

Teguh menegaskan dalam UU badan peradilan sudah mengatur mengenai hak-hak hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Akan tetapi, peraturan pelaksanaan lebih lanjut mengenai hal tersebut tidak dijelaskan dalam undang-undang itu. Sehingga terkesan kabur atau tidak jelas mengakibatkan tidak dapat terlaksananya hak-hak seorang hakim.

"Karena itu, kami meminta dalam permohonan MK untuk memberikan tafsir konstitusional terhadap frasa 'diatur dengan peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 25 ayat (6) itu harus ditafsirkan diatur dengan peraturan pemerintah,” pinta Teguh Satya Bhakti.

Tags: