Buyung Dukung Hakim Mogok
Aktual

Buyung Dukung Hakim Mogok

Oleh:
ash
Bacaan 2 Menit
Buyung Dukung Hakim Mogok
Hukumonline

Advokat senior Adnan Buyung Nasution mendukung upaya perwakilan hakim Indonesia menuntut peningkatan kesejahteraan hakim dengan ancaman mogok sidang jika tuntutan hak-hak mereka tidak dipenuhi.

“Kalau hakim kita mau mogok kita mendukung kalau tuntutan mereka tidak dipenuhi. Kalau hakim-hakim kita kere (miskin, red), gimana? Ini kan membuka peluang terjadinya suap-menyuap. Saya mau menyatakan para advokat seharusnya mendukung tuntutan para hakim ini,” kata Buyung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/4).

Buyung mengungkapkan tuntutan hakim mogok pernah terjadi dalam sejarah peradilan di Pakistan. “Hakim pengadilan dan hakim agung  mogok, para advokat juga ikutan mogok. Pada tahun 1959, zaman orde lama sudah pernah terjadi waktu saya masih jadi jaksa, hakim pada mogok mogok semua. Ancaman itu perlu didukung oleh advokat.”   

Menurutnya, sudah seharusnya negara menjamin hak dan perlindungan bagi hakim untuk menjaga eksistensi, kehormatan, dan kemandiriannya demi tegaknya hukum dan keadilan. “Ini harus kita jaga supaya mereka tetap mandiri. Makanya, tuntutan mereka realistis dan kita selaku advokat kita dukung,” tegasnya.   

Meski demikian, Buyung menyadari bahwa peningkatan kesejahteraan gaji tak menjamin terjaganya kemandirian dan integritas hakim. Namun, paling tidak bisa meminimalisir terjadinya praktik suap-menyuap dalam penanganan perkara di pengadilan. “Memang tidak menjamin, tetapi paling tidak dapat mengurangi,” kata Buyung. 

Sebelumnya, sejumlah perwakilan hakim seluruh Indonesia yang berjumlah sekitar 28 orang yang terdiri dari 14 hakim pengadilan umum, 14 hakim pengadilan agama, dan 2 hakim PTUN beraudiensi dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi III DPR untuk menyuarakan tuntutan peningkatan kesejahteraan hakim.

Spesifik, mereka menuntut peningkatan kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim yang selama bertahun-tahun tidak naik. Misalnya, gaji pokok hakim selama empat tahun tidak pernah naik dan tunjangan (remunerasi) hakim tidak pernah naik selama 11 tahun. Selain itu, salah satu perwakilan dari mereka mengajukan uji materi Pasal 25 ayat (5) dalam UU Peradilan Umum, UU PTUN, dan UU Peradilan Agama.   

Tags: