Buron, Cekal Bupati Lampung Timur Diperpanjang
Berita

Buron, Cekal Bupati Lampung Timur Diperpanjang

Kejaksaan Agung telah meminta perpanjangan cekal terhadap Satono sejak 7 April 2012 lalu.

Oleh:
nov
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Edwin Pamimpin Situmorang. Foto: Sgp
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Edwin Pamimpin Situmorang. Foto: Sgp

Nampaknya susah sekali mengeksekusi terpidana korupsi yang memangku jabatan sebagai kepala daerah. Setelah cukup lama berkutat dengan eksekusi Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin M Najamuddin, Kejaksaan kini harus mengejar terpidana korupsi Bupati Lampung Timur Satono.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah melayangkan dua kali surat panggilan eksekusi kepada Satono, tapi terpidana korupsi APBD Lampung Timur ini tidak juga mengindahkan. Bahkan ketika panggilan terakhir, 9 April 2012 lalu, Satono tidak diketahui keberadaanya.

Oleh karenanya, Kejari Bandar Lampung memasukan Satono ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan No.01/DPO/N.8.10/04/2012 tanggall 9 April 2012. Dengan demikian, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Adi Toegarisman, Satono kini berstatus buron dan Kejaksaan masih melakukan pencarian.

Sebenarnya, selain tim jaksa eksekutor, Kejari Bandar Lampung juga memiliki perangkat intelijen. Tim intelijen ini menjadi pendukung tim eksekutor dalam melakukan pencarian buron. Apa berarti Kejaksaan kecolongan dengan kaburnya Satono? Adi membantahnya. “Kalau bicara kecolongan, kecolongan bagaimana. Nggak itu,” ujarnya.

Adi menjelaskan untuk buron terpidana, ada proses pencarian yang dilakukan oleh tim jaksa eksekutor. Bisa saja Kejaksaan meminta bantuan Polisi, tapi sampai saat ini Kejaksaan masih melakukan pencarian dan berusaha mendapatkan informasi keberadaan terpidana. Adi juga mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melayangkan permintaan pencegahan ke luar negeri untuk Satono.

Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Edwin Pamimpin Situmorang, permohonan cekal terhadap Satono sudah diperpanajang melalui Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung tanggal 5 April 2012. “Cekal atas nama Satono berakhir tanggal 6 April 2012 dan diperpanjang mulai tanggal 7 April 2012 dengan SK (Jaksa Agung) tanggal 5 April 2012,” tuturnya.

Senada dengan Edwin, Kepala Bagian Humas dan TU Direktorat Jenderal Imigrasi Sumadi Maryoto juga membenarkan adanya permohonan cekal atas nama Satono. Maryono mengatakan sudah dua kali cekal Satono diperpanjang. Perpanjangan kedua sekitar satu minggu lalu. Satono dicekal sampai 6 bulan ke depan.

Tags: