Kado Pemikiran untuk Persaingan Usaha Sehat
Resensi

Kado Pemikiran untuk Persaingan Usaha Sehat

Komisi Hukum Nasional mendokumentasikan hasil kajian dan papers akademisi mengenai persaingan usaha yang kondusif.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Dua buku terbitan KHN tentang Persaingan Usaha. Foto: Sgp
Dua buku terbitan KHN tentang Persaingan Usaha. Foto: Sgp

Mempertahankan tradisi tahunan sejak 2003, Komisi Hukum Nasional (KHN) kembali mendokumentasikan dan mempublikasikan hasil-hasil kajian dan rekomendasi tahun 2011. Hasil kajian itu telah dibahas dengan melibatkan para pemangku kepentingan di empat kota, yakni Jakarta, Pekanbaru, Kendari dan Mataram.

Komisi yang dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 15 Tahun 2000 ini telah melahirkan banyak kajian dan hasil rekomendasi. Hal yang membedakan tahun 2011 dengan tahun-tahun sebelumnya adalah tema yang diusung. KHN secara khusus mengkaji perkembangan hukum ekonomi, lebih spesifik: hukum persaingan usaha.

Ada tiga hal yang ingin ditekankan. Pertama, harmonisasi politik hukum ekonomi dan politik hukum pidana dalam mewujudkan kepastian usaha. Kedua, upaya menjamin pelaksanaan persaingan usaha yang sehat. Ketiga, perlindungan hak kekayaan intelektual dalam mendorong kreativitas pelaku usaha dalam negeri.

Tema ini relevan mengingat banyaknya aspek hukum ekonomi yang mengalami perkembangan pesat. Perkembangan dunia bisnis begitu cepat tanpa bisa diimbangi perkembangan hukum tertulis. Dunia usaha begitu dekat dengan batas-batas tindak pidana korupsi. Kejahatan perbankan misalnya. Ternyata Prof. M. Arief Amrullah menemukan fakta korporasi masih sulit dijerat secara pidana dalam kasus-kasus perbankan (hal.3-15). Kalaupun korporasi dan pengurusnya terjerat perkara korupsi, konsep perampasan aset hasil korupsi masih menjadi tanda tanya, seperti dituliskan Anugerah Rizki Akbar (hal. 51-60)

Tulisan Prof. Arief dan Anugerah baru dua dari 26 papers yang ditulis para akademisi seluruh Indonesia, dan kemudian didokumentasikan KHN dalam buku Problema Menciptakan Iklim Usaha yang Kondusif.

Sebagian besar penulis adalah akademisi yang sehari-hari mengajar hukum persaingan usaha, hukum perbankan, dan hukum pidana. Tema yang diusung tak jauh-jauh dari tiga hal yang ingin ditekankan KHN. Meskipun mayoritas ditulis akademisi, materi tulisan tak melulu soal teori. Ada juga yang membahas putusan-putusan Mahkamah Agung mengenai persaingan usaha seperti tulisan dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, M. Udin Silalahi (hal. 199-210).

Buku-1

Problematika Menciptakan Iklim Usaha yang Kondusif

Buku-2

Kebijakan Menciptakan Iklim Usaha yang Kondusif (Suatu Rekomendasi)

Tags: