Kalangan Syariah Berharap Terwakili di OJK
Utama

Kalangan Syariah Berharap Terwakili di OJK

Agar industri keuangan syariah bisa tumbuh efektif.

Oleh:
fitri novia heriani
Bacaan 2 Menit
Muliaman Darmasyah Hadad, calon DK OJK yang dianggap mewakili kalangan syariah. Foto: Sgp
Muliaman Darmasyah Hadad, calon DK OJK yang dianggap mewakili kalangan syariah. Foto: Sgp

DPR masih berpikir linear soal pemilihan Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK). Pasalnya, dewan hanya terpaku pada pemilihan dan tugas dari tujuh orang DK OJK. Sedangkan keterwakilan dari industri keuangan syariah kurang dipertimbangkan. Hal ini disampaikan pengamat ekonomi syariah, Muhammad Syafi’i Antonio, dalam sebuah seminar  Islamic Finance News Indonesia Forum 2012, Senin (16/4), di Jakarta.

Syafi’i mengakui, secara personal keterwakilan pihak syariah dalam seleksi DK OJK sudah cukup dengan adanya dua kandidat, yaitu Muliaman Darmasyah Hadad yang saat ini masih menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dan mantan Deputi Gubernur BI, Achyar Iljas.

Selain menjabat Deputi Gubernur BI, Muliaman merangkap sebagai Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Sedangkan Iljas mampu membuat terobosan di BI dengan membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Syariah. Dia berharap salah satu nama ini lolos menjadi DK OJK.

Melihat kinerja keduanya, Syafi’i optimis perbankan syariah akan tetap diperhatikan dalam pengawasan OJK. Apalagi, katanya, Iljas merupakan figur yang berani mengambil tindakan serta kebijakan terkait syariah di BI. “Dulunya di BI itu bentuknya Biro Perbankan Syariah, tetapi dia membuat terobosan dengan mengubah menjadi Direktorat Pengawasan Perbankan Syariah,” jelasnya.

Namun, ia enggan berkomentar banyak ketika ditanya mengenai isu adanya unsur rekayasa dalam seleksi DK OJK. Dia hanya mengatakan, seleksi pemilihan sudah cukup transparan dan yang terpenting, nama-nama yang mewakili syariah tetap ada.

Keinginan Syafi’i bisa menjadi kenyataan. Soalnya, Muliaman dan Iljas telah dijagokan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menempati posisi ketua DK OJK. Hal itu berdasarkan salinan surat SBY ke DPR beberapa waktu lalu. Namun, semua kembali kepada hasil fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) yang akan berlangsung di Komisi XI DPR pada Mei mendatang.

Head of Syariah PT Sun Life Financial Indonesia, Srikandi Utami, berpendapat lain. Menurutnya, semua calon DK OJK yang akan diuji DPR tidak ada yang mewakili industri asuransi syariah. Namun, ia berharap agar pemerintah dan DPR segera mewujudkan regulasi terkait asuransi syariah.

Srikandi mengatakan, sejauh ini pelaksanaan asuransi syariah hanya merujuk pada dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK No. 18 /PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah dan PMK No. 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah. “Hingga saat ini kita hanya menggunakan dua PMK itu saja,” ungkapnya di acara yang sama.

Meski begitu, Srikandi berharap banyak dari peran OJK bagi dunia bisnis syariah ke depan. Secara keseluruhan, ia optimis akan keberadaan lembaga ini karena dengan pengawasan yang terpusat dianggap lebih efisien.

Mengenai iuran tetap yang akan dibebankan kepada seluruh perusahaan jasa keuangan setelah OJK terbentuk, ia enggan berkomentar. Dia memastikan industri asuransi syariah akan mengikuti peraturan yang akan dibuat setelah terbentuknya OJK. Apalagi, sambungnya, hal ini demi kebaikan dunia jasa keuangan di Indonesia.

Sebelumnya, Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) berharap kehadiran OJK bisa memberikan perhatian kepada industri perbankan syariah. Ketua Umum Asbisindo, Riawan Amin, mengatakan jika DK OJK tidak memiliki semangat keberpihakan, maka pertumbuhan industri keuangan syariah tidak efektif.  

“Untuk itu OJK sebagai salah satu regulator dalam bidang perbankan diharapkan dapat memberikan dukungan mulai 2013,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait