Kemenkeu Tetapkan PMK Sewa Barang Milik Negara
Aktual

Kemenkeu Tetapkan PMK Sewa Barang Milik Negara

Oleh:
cr-13
Bacaan 2 Menit
Kemenkeu Tetapkan PMK Sewa Barang Milik Negara
Hukumonline

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.06/2012 yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara (BMN).

Dijelaskan siaran pers Kemenkeu, Selasa (17/4), PMK ini terbit untuk menggantikan PMK lama yang mengatur hal yang sama, PMK No 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

PMK No 96/2007 dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi dan praktik yang hidup di masyarakat dalam hal sewa barang milik negara. Meskipun menggantikan PMK lama, PMK No 33/2012 tidak membatalkan usulan sewa BMN yang diajukan oleh pengguna barang kepada pengelola barang yang belum memperoleh persetujuan. Hanya saja, proses selanjutnya tetap merujuk ke PMK No 33/2012.

Sementara, pelaksanaan sewa BMN yang sedang berlangsung yang didasarkan pada PMK No 96/PMK.06/2007, tetap dinyatakan berlaku.

Kemenkeu berharap kebijakan ini dapat mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara, pemanfaatan barang milik negara khususnya dalam bentuk sewa, agar terselenggara secara tepat, efisien, efektif, dan optimal.

Tags: