Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.06/2012 yang mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara (BMN).
Dijelaskan siaran pers Kemenkeu, Selasa (17/4), PMK ini terbit untuk menggantikan PMK lama yang mengatur hal yang sama, PMK No 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
PMK No 96/2007 dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi dan praktik yang hidup di masyarakat dalam hal sewa barang milik negara. Meskipun menggantikan PMK lama, PMK No 33/2012 tidak membatalkan usulan sewa BMN yang diajukan oleh pengguna barang kepada pengelola barang yang belum memperoleh persetujuan. Hanya saja, proses selanjutnya tetap merujuk ke PMK No 33/2012.
Sementara, pelaksanaan sewa BMN yang sedang berlangsung yang didasarkan pada PMK No 96/PMK.06/2007, tetap dinyatakan berlaku.
Kemenkeu berharap kebijakan ini dapat mewujudkan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara, pemanfaatan barang milik negara khususnya dalam bentuk sewa, agar terselenggara secara tepat, efisien, efektif, dan optimal.