MA Akui Lamban Kirim Salinan Putusan
Berita

MA Akui Lamban Kirim Salinan Putusan

Pengiriman salinan putusan yang harus selesai dalam jangka waktu 14 hari sesuai undang-undang hanya bisa dijalankan untuk perkara-perkara yang sederhana.

Oleh:
ash
Bacaan 2 Menit
Emerson Yuntho. Foto: Sgp
Emerson Yuntho. Foto: Sgp

Kesulitan Kejaksaan mengeksekusi terpidana korupsi lantaran belum menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) secara cepat, nampaknya akan terus menjadi persoalan. Pasalnya, ada sejumlah kasus yang terpidananya tidak mau dieksekusi hanya dengan petikan putusan terutama menyangkut terpidana perkara-perkara besar (korupsi).

Persoalan ini pun disikapi serius oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang telah menyambangi Kejaksaan Agung beberapa waktu. ICW sendiri mencatat (ICW) mencatat ada sekitar 48 terpidana korupsi belum dieksekusi Kejaksaan. Dari jumlah itu, 25 terpidana korupsi telah melarikan diri. Sisanya, masih melenggang bebas lantaran eksekusi belum bisa dilaksanakan.

Karena itu, ICW mendorong Kejaksaan Agung dan MA untuk segera merumuskan kebijakan percepatan eksekusi para terpidana korupsi. Sebab, lambannya eksekusi menjadi celah pada terpidana korupsi melarikan diri. “Karena memang problem-nya bukan hanya di Kejaksaan, tapi juga di pengadilan yang lambat menyerahkan salinan putusan ke Kejaksaan,” ujar Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho.

Contoh terkini, kaburnya Satono terkait korupsi APBD Lampung Timur ini. Saat panggilan eksekusi terakhir yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 9 April 2012 lalu, Satono tidak diketahui keberadaanya alias buron. Alhasil, Kejari Bandar Lampung memasukan Satono ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan No.01/DPO/N.8.10/04/2012 tanggall 9 April 2012. Kini, Kejagung telah melayangkan permintaan perpanjangan cegah atas nama Satono yang berlaku sejak 7 April 2012.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali mengakui bahwa proses pembuatan minutasi salinan putusan (pengetikan putusan lengkap) memang lamban. “Pembuatan salinan putusan memang  memakan waktu yang lama karena salinan putusan perlu dikoreksi. Tetapi kalau petikan putusan bisa langsung dikirim (pengadilan pengaju, red),” kata Hatta Ali usai melantik dua Anggota BPK di Gedung MA Jakarta, Rabu (18/4).


Hatta Ali menegaskan sebenarnya eksekusi putusan khususnya dalam perkara korupsi dapat dilaksanakan dengan petikan putusan. Terlebih, Jaksa Agung era kepimpinan Abdurahman Saleh pernah mengeluarkan kebijakan yang menyebutkan petikan putusan bisa menjadi dasar pelaksanaan eksekusi. “Dahulu Jaksa Agung Abdurrahman Saleh itu sudah membolehkan mengeksekusi putusan pidana dengan petikan putusan,” ujarnya.


Hatta berdalih prosedur pengiriman salinan putusan yang harus selesai dalam jangka waktu 14 hari sesuai undang-undang hanya bisa dijalankan untuk perkara-perkara yang sederhana. “Kalau untuk perkara yang rumit, ketebalan sampai 100 halaman kan mustahil. Apalagi kalau ada kesalahan (ketik),” katanya.

Tags: