Disiapkan PP Kemasan Rokok
Aktual

Disiapkan PP Kemasan Rokok

Oleh:
Inu
Bacaan 2 Menit
Disiapkan PP Kemasan Rokok
Hukumonline

Pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang 40 persen dari kemasan rokok, memuat peringatan bahaya merokok. Gagasan ini disepakati para peserta lintas sektor dalam rapat koordinasi para menteri bidang kesejahteraan rakyat di Kantor Kemenkes, Kamis (19/4). Rapat tersebut, seperti dikutip situs Setkab, dipimpin langsung Menko Kesra Agung Laksono.


“Peserta rapat menyepakati ketentuan di setiap bungkus rokok ada warning berupa tulisan maupun berupa gambar dengan komposisi 40 persen di setiap kemasan,” ungkap Agung usai memimpin rapat.


Sedang dalam hal pemasangan iklan, promosi dan sebagainya, lanjut Menko Kesra, juga akan diatur. Iklan misalnya, tidak boleh diwujudkan dalam bentuk gambar rokok meski penyebutkan nama rokok tidak dipersoalkan. Untuk iklan diluar ruangan juga disepakati ukurannya 72 m2 (6m X 12m).


Wakil Menkes Ali Ghufron Mukti menambahkan, bahwa Kemenkes pada awalnya mengusulkan peringatan bergambar tersebut paling tidak berukuran 50 persen dari kemasan rokok. Namun, karena hal ini merupakan proses panjang yang melibatkan banyak pihak, maka disepakati menjadi 40 persen.


"Di beberapa negara bahkan sampai 70 persen, ada yang 60 persen, itu untuk gambar peringatan kesehatan. Tapi karena ini proses yang sangat panjang, Kemenkes mengusulkan 50 persen, Kementerian Perindustian mengusulkan 30 persen, lalu kita sepakati 40 persen," jelas Wakil Menkes Ali Ghufron Mukti.


"Dalam pelaksanaannya tidak serta merta, tetapi ada masa transisi 1 sampai 2 tahun setelah ditetapkannya menjadi RPP, agar ada waktu untuk semua pihak terutama produsen rokok untuk menyesuaikan dengan peraturan ini," jelas Menko Kesra

Tags: