‘Karpet Merah’ untuk Advokat KAI
Utama

‘Karpet Merah’ untuk Advokat KAI

Banyak kemudahan diberikan bagi advokat KAI peserta ujian khusus PERADI.

Oleh:
Imam Hadi wibowo
Bacaan 2 Menit
Ribuan advokat KAI mengikuti ujian khusus Peradi. Foto: Sgp
Ribuan advokat KAI mengikuti ujian khusus Peradi. Foto: Sgp

Ribuan advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) memadati ruangan yang ukurannya sedikit lebih kecil dari lapangan sepakbola di gedung Jakarta Convention Centre, Sabtu (21/4). Sambil memegang perlengkapan dan alat tulis mereka terlihat serius menjawab soal ujian yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Lho kok?

Seperti diberitakan sebelumnya, Peradi memang mulai merangkul para advokat KAI untuk bergabung. Namun, para advokat KAI ini harus melewati beberapa tahapan terlebih dulu, termasuk mengikuti ujian khusus.

Ketua Panitia Ujian Khusus, Achiel Suyanto mengatakan ujian ini diikuti oleh 1354 peserta dari sekitar 1600-an anggota KAI yang mengajukan permohonan bergabung dengan PERADI. Sisanya tak lolos tahapan verifikasi.

Beberapa masalah administrasi yang diverifikasi oleh Peradi adalah tentang ijazah pendidikan tinggi dan sertifikat yang menunjukkan peserta telah menempuh pendidikan khusus profesi advokat (PKPA). “Ternyata cukup banyak yang tak bisa menunjukkan persyaratan administrasi itu,” kata Achiel kepada wartawan di sela-sela pelaksanaan ujian.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan mengatakan pelaksanaan ujian khusus ini adalah bentuk tanggung jawab PERADI menjalankan kesepakatan bersama yang pernah dibuat dengan KAI. “Salah satu kesepakatannya adalah PERADI menampung para advokat dari KAI,” kata Otto.

Meski berusaha merangkul advokat KAI, Otto menegaskan bahwa ujian khusus ini hanya dilaksanakan sekali ini. Tidak akan ada lagi ujian khusus untuk advokat KAI lainnya. “Kalau ada yang mau bergabung lagi dengan PERADI silakan ikut jalur yang seperti biasa.”

Banyak kemudahan
Lantaran sifatnya yang hanya sekali dan diharapkan bisa sebagai pintu masuk mempersatukan advokat, Otto mengatakan PERADI banyak memberi kemudahan dalam ujian khusus ini. “Kami sudah membuat banyak pelenturan-pelenturan dalam ujian khusus ini,” tegas Otto.

Kemudahan pertama misalnya ketika PERADI akhirnya baru melaksanakan ujian khusus pada hari ini. Awalnya ujian khusus ini direncanakan pada tahun 2011 lalu. “Namun kami tunda berulangkali untuk memberi kesempatan kepada mereka melengkapi persyaratan verifikasi.”

Kemudahan lain adalah undangan pemberitahuan ujian melalui surat dan telepon kepada masing-masing peserta. “Bayangkan berapa biaya yang harus dikeluarkan PERADI untuk menghubungi mereka satu persatu?”

Tak berhenti di situ, kemudahan juga diberikan pada hari pelaksanaan ujian khusus. Bila biasanya ujian profesi advokat Peradi digelar tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan dan tak ada toleransi bagi yang terlambat, tidak demikian dengan ujian khusus ini. Ujian khusus yang sedianya dimulai pada pukul 09.00 WIB terpaksa dimundurkan hingga satu jam lebih.

Jumlah soal yang disajikan dalam ujian khusus ini pun lebih sedikit daripada ujian yang biasa diselenggarakan PERADI. Ujian khusus ini terdiri dari 90 soal pilihan berganda (multiple choice) dan satu soal esai membuat surat kuasa. Sedangkan pada ujian biasa, ada 120 soal multiple choice dan dua soal esai yaitu pembuatan surat kuasa dan surat gugatan.

Mengenai cara penghitungan kelulusan dalam ujian khusus ini pun berbeda dengan ujian biasa. Bila biasanya PERADI mematok nilai standar kelulusan (passing grade) minimal adalah tujuh, kali ini PERADI belum menentukannya. “Belum, kami belum menetapkan,” kata Otto.

Seorang sumber hukumonline mengungkapkan bahwa passing grade ujian khusus ini memang sengaja belum ditetapkan. PERADI, kata sumber tersebut, akan terlebih dulu melihat hasil ujian khusus ini.

Banyaknya dispensasi yang diberikan PERADI kepada para peserta ujian khusus ini ternyata ditentang kalangan internal pengurus dan anggota PERADI. Pasalnya, seolah-olah ada perlakuan istimewa bagi para advokat KAI ini ketimbang para bakal calon advokat yang gagal berkali-kali dalam ujian reguler PERADI.

Otto mengakui hal itu. Namun ia memastikan pelaksanaan ujian khusus –termasuk dengan segala kemudahannya- ini adalah hasil kebijakan organisasi yang diputuskan secara demokratis.

Salah seorang peserta, sebut saja namanya Rosa, mengakui bahwa soal ujian khusus ini relatif lebih mudah ia jawab daripada ujian reguler. Secara kuantitas juga lebih sedikit. “Beda dengan yang dulu,” ujar Rosa yang pernah mengikuti ujian pada 2006 silam kepada hukumonline usai ujian.

Rangga, nama samaran peserta yang lain, sependapat dengan Rosa. Namun ia membantah bila kemudahan-kemudahan yang diberikan PERADI dikaitkan dengan kualitas para peserta ujian khusus. “Kami sudah lulus ujian (di KAI). Kami juga sudah magang dan praktik sekian tahun. Kami juga sebenarnya sudah jadi advokat. Jadi seharusnya PERADI langsung menerima kami tanpa harus ujian seperti ini,” ujar Rangga yang juga pernah gagal mengikuti ujian Peradi beberapa tahun silam.

Pihak KAI sendiri sebenarnya sejak jauh-jauh hari memberi pengumuman resmi kepada seluruh keluarga besar KAI untuk menolak dan tidak menghiraukan pelaksanaan ujian khusus ini. Sebab, pengurus KAI menyatakan izin advokat yang dikeluarkan oleh KAI adalah sah menurut hukum. 

Tags:

Berita Terkait