Polri Instruksikan Penangkapan CEO Astro
Berita

Polri Instruksikan Penangkapan CEO Astro

Kuasa hukum Astro sudah pernah mempertanyakan langkah polisi.

Oleh:
Rfq
Bacaan 2 Menit
Polri Instruksikan Penangkapan CEO Astro
Hukumonline

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen (Pol), M. Taufik, membenarkan bahwa nama Ralph Marshall,  CEO Astro, sudah masuk Daftar Pencarian Orang alias DPO. Langkah itu ditempuh Polri, kata Taufik, karena yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik memenuhi panggilan penyidik. Polisi kesulitan mengetahui keberadaan Ralph. “Sejak beberapa hari lalu ditetapkan,” ujarnya (23/4).

Diakui Taufik, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sudah mengeluarkan instruksi kepada jajaran Polda seluruh Indonesia untuk menangkap Ralph jika berhasil menemukan yang bersangkutan. “Bareskrim sudah instruksikan kepada seluruh jajaran Polda seluruh Indonesia untuk menangkap (Ralph) kalau ketemu,” jelas jenderal bintang satu itu. Instruksi itu tertuang dalam surat DPO/05/IV/2012/DIT Pidum.

Ralph, Chief Executive Officer Astro All Asia Networks PLC, diproses hukum berkat laporan PT Ayunda Prima Mitra.  Sebagai pelapor, Ayunda juga sudah mengetahui status terbaru Ralph masuk DPO. “Diterbitkan pada Kamis 18 April 2012,” kata Eko Purwanto, kuasa hukum Ayunda Prima.

Ayunda Prima melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Surat yang menunjukkan seolah-olah PT Direct Vision berhutang kepada Astro Group. Eko menilai perbuatan itu merugikan Ayunda Prima sebagai pemegang saham di Direct Vision puluhan juta dolar AS. Selain itu, kata Eko, pihaknya melaporkan penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan pencucian uang. Belakangan, polisi menetapkan status tersangka kepada Ralph, dan berkas perkaranya P-21.

Langkah polisi memproses dan menetapkan Ralph sebagai tersangka sebenarnya sempat diprotes tim pengacara. Tim pengacara bahkan sudah melayangkan surat klarifikasi ke Mabes Polri. Awal April lalu, Hafzan Taher, pengacara Astro, mengatakan tuduhan terhadap kliennya –jika benar penjelasan Polri-- sudah dua kali dihentikan penyidikannya. Ralph Marshall, kata dia, tidak memiliki fungsi operasional di dalam Direct Vision. Dengan kata lain, Ralps tidak dalam posisi melakukan kejahatan yang dituduhkan. Itu pula sebabnya, tim pengacara mempertanyakan motif pelaporan atas kliennya ke Mabes Polri.

Eko membenarkan ada SP3 yang dikeluarkan Mabes Polri. Tetapi tak semua tindak pidana yang dilaporkan dihentikan penyidikannya. Kali ini, kata Eko, status tersangka Ralph ada kaitannya dengan dugaan pemalsuan surat. Spesifik Eko menyebut dugaan rekayasa pencatatan data keuangan, sehingga Direct Vision dinyatakan berutang kepada Astro.

Tags: