Ada Calon yang Ingin Mundur dari Hakim
Seleksi CHA:

Ada Calon yang Ingin Mundur dari Hakim

Hari pertama, Komisi Yudisial mewawancarai lima orang calon hakim agung.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Ada Calon yang Ingin Mundur dari Hakim
Hukumonline

Salah seorang calon hakim agung (CHA) Made Rawa Aryawan (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado) mengaku sempat berniat mengundurkan diri sebagai hakim saat bertugas di Pengadilan Negeri (PN) pada 1997. Alasannya, ia tak tahan dengan tekanan masyarakat yang sering menghujat dirinya terkait penanganan perkara di pengadilan.

“Memang pada tahun 1997 saya sempat berniat mengundurkan diri menjadi hakim karena sering dikecam masyarakat. Kondisi awal refomasi saat itu gedung pengadilan tak pernah sepi dari demo,” kata Made Rawa Aryawan saat menjalani wawancara terbuka seleksi CHA di Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (23/4).

Selain itu, ia beralasan profesi hakim menuntutnya harus berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah yang lain (rotasi). “Saat itu saya berpikir karena kondisi sulit, mutasi penugasan dari ujung ke ujung, dari Flores ke Trenggalek, Kalimantan Tengah, terus ke Sulawesi Utara yang memakan puluhan tahun. Di Flores saja saya bertugas 10 tahun,” kata Made Aryawan saat menjawab pertanyaan Imam Anshori Saleh.

Kondisi demikian, kata Made Aryawan, bukan berarti dirinya tak mencintai profesinya sebagai hakim. “Saya bukan menghindar, tetapi saat itu hanya merasa belum siap mengabdi. Terlebih istri saya juga kerja dan merasa pisah terus. Kalau terus-terusan pulang juga terbentur biaya,” dalih CHA yang pernah gagal dua kali dalam seleksi CHA sebelumnya ini.

Karena itu, Made sempat berpikir mencari profesi lain di luar hakim. Surat pengunduran diri sudah dibuatkan. Tetapi sang istri mengingatkan agar Made berpikir ulang. “Mendengar saran istri, saya tidak jadi mundur sebagai hakim,” tutur pria yang sudah 29 tahun mengabdi sebagai hakim.

Ditanya soal penghasilan sebagai hakim, Made Aryawan mengaku sejak bulan April mendapat penghasilan take home pay sebesar Rp28 juta. “Totalnya Rp28 juta, terdiri dari gaji pokok, remunerasi, dan tunjangan lainnya termasuk tunjangan sebagai Hakim Tipikor. Kalau untuk pengeluaran sebulan setengah dari penghasilan yang saya peroleh”.

Kasus fenomenal
Sebelumnya, calon lainnya I Ketut Gede (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin) mengaku menjadi salah seorang anggota majelis kasus pembunuhan hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto yang menghukum selama 15 tahun penjara. Hal itu diungkap saat menjawab pertanyaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie terkait putusan kasus fenomenal yang pernah ditangani.

“Putusan perkara pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita dengan vonis 15 tahun penjara. Semua orang kan tahu siapa Tommy? Si Tommy itu kaya jadi bisa membeli putusan pengadilan. Jadi agak lama hukumannya,” kata hakim I Ketut Gede.

I Ketut Gede juga pernah memutus kasus pemerkosaan dengan hukuman terbilang berat dengan alasan pribadi karena dengan pertimbangan memiliki anak perempuan. Terdakwa setelah memperkosa anak berusia enam tahun, lalu membenamkan korban ke dalam lumpur. Saat itu, jaksa menuntut 20 tahun penjara. “Saya punya anak perempuan, jadi saya hukum 19 tahun penjara,” akunya.

Putusan lain yang dia beberkan ke tim panelis KY adalah putusan kasus penodaan agama. Tokoh masyarakat setempat menginginkan pelaku dihukum maksimal, hukuman mati. Tetapi Ketut memilih hukuman maksimal yang ada dalam pasal KUHP tentang penghinaan agama yaitu lima tahun penjara.

"Akhirnya diputus dengan ancaman maksimal, meski mereka merasa kurang puas dan menganggap putusan pengadilan kurang real. Cuma waktu itu kami tidak berani melebihi ancaman hukum maksimal (yang ditentukan KUHP, red), takut disalahkan atasan,” akunya.

Mendengar jawaban itu, Jimly mengingatkan agar Ketut hanya takut kepada Tuhan. “Menurut saya Saudara pantas jadi hakim agung. Jadi hakim sejak 1983, tetapi Saudara jangan takut sama atasan, takutlah sama Tuhan. Sebab bagaimanapun, hakim harus indepeden,” ujar Jimly mengingatkan.

Di hari pertama ini, Senin (23/4), Komisi Yudisial (KY) mewawancarai lima Calon Hakim Agung (CHA). Mereka adalah I Ketut Gede (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin), Made Rawa Aryawan (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado), Andreas Don Rade (Hakim Tinggi Manado), Suhardjono (Hakim Tinggi Makassar, dan Johanna Lucia Usmany (Hakim Tinggi Surabaya).

Mereka diwawancarai oleh Tim Panelis yang terdiri dari tujuh Komisioner KY dan dua pakar hukum yaitu Prof Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua MK) dan Soeharto (mantan hakim agung). Seleksi wawancara ini merupakan salah satu rangkaian seleksi tahap akhir (seleksi integritas) yang diikuti 45 CHA. Sebelumnya mereka telah menjalani seleksi profile assessment, pendalaman materi hukum dan kode etik hakim dan diinvestigasi.

Selanjutnya, hasil wawancara akhir akan menghasilkan 15 orang CHA. Selanjutnya, 15 CHA yang dinyatakan lolos dalam seleksi wawancara ini akan diserahkan ke DPR untuk mengikuti fit and proper test.

Tags: