KPK menetapkan mantan Walikota Cilegon, Aat Syafa’at sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Dermaga Kubangsari Cilegon, Banten tahun anggaran 2005-2010.
“Setelah melakukan penyelidikan kasus pembangunan dermaga di daerah Kubangsari Pemkot Cilegon, KPK memutuskan untuk meningkatkan status menjadi proses penyidikan dengan tersangka AS,” ujar Johan kepada wartawan di kantornya, Senin (23/4).
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat, mengenai dugaan terjadinya penerimaan hadiah atau suap serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat setempat. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa enam orang anggota DPRD pada 28 Maret lalu