Kemenakertrans Revisi Aturan Terkait Upah Minimum
Berita

Kemenakertrans Revisi Aturan Terkait Upah Minimum

Ditargetkan selesai bulan ini.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Menakertrans Muhaimin Iskandar (tengah). Foto: Sgp
Menakertrans Muhaimin Iskandar (tengah). Foto: Sgp

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi diketahui sedang mengubah Permenakertrans No 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Peraturan ini digunakan untuk menghitung KHL sebagai acuan dalam penentuan upah minimum.

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa aturan baru mengenai KHL itu ditargetkan selesai pada akhir bulan ini selesai dan segera diterbitkan dalam bentuk Permenakertrans. Muhaimin tidak menjelaskan lebih jauh tentang poin apa saja yang diubah dalam aturan baru nanti. Muhaimin hanya menyatakan, selain mengenai KHL, peraturan baru itu juga menjelaskan tata cara mekanisme survei KHL demi pemenuhan kebutuhan minimum para pekerja.

Permenakertrans No 17 Tahun 2005 mengatur mengenai KHL yang digunakan sebagai dasar dalam penetapan upah minimum. Nilai KHL ditentukan berdasarkan survei harga terhadap 46 komponen seperti beras, minyak goreng, sabun mandi, hingga biaya rekreasi. Permenakertrans No 17 Tahun 2005 tersebut juga sudah mengatur mengenai pedoman survei KHL.

Terpisah, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan Menakertrans telah lama berjanji ingin merevisi ketentuan tersebut. Menurut Timboel janji itu telah dilontarkan sejak tahun 2011 dan mestinya Permen tersebut dapat diterbitkan dua bulan yang lalu sebagaimana janji Menakertrans.

Kekhawatiran Timboel atas Permen tersebut yang terlalu berlarut semakin menjadi ketika Menakertrans berencana mengganti Permen itu dengan yang baru. Menurutnya, untuk menyingkat waktu, revisi adalah cara yang lebih tepat ketimbang mengganti baru ketentuan itu.

Soal substansi revisi, menurut Timboel, yang lebih penting adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas 46 komponen KHL sehingga bisa mendukung hidup yang layak bagi pekerja.

Bantuan perumahan

Selain rencana mengubah Permenakertrans No 17 Tahun 2005, Muhaimin mengatakan pemerintah terus mendorong agar iklim usaha, investasi dan kemajuan industri nasional semakin baik. Sehingga berdampak baik pula dalam rekrutmen dan penempatan pekerja. Bagi perusahaan yang belum mampu memberi jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerjanya maka pemerintah akan memberikan bantuan. Muhaimin menyebut beberapa bantuan yang akan dilakukan antara lain di bidang perumahan dan sarana transportasi.

Tags: