SBY Bersedia Minta Maaf
Berita

SBY Bersedia Minta Maaf

Akan dibentuk juga Komite Khusus untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersedia meminta maaf kepada para korban pelanggaran HAM berat. Foto: Sgp
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersedia meminta maaf kepada para korban pelanggaran HAM berat. Foto: Sgp

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Albert Hasibuan mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersedia meminta maaf kepada para korban pelanggaran HAM berat. Albert mengaku ditugaskan presiden untuk menyiapkan langkah-langkah terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM berat itu.

Sebagai tindak lanjut, Albert telah mengadakan pertemuan setidaknya lima kali dengan para korban pelanggaran HAM berat yang diadvokasi oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Sejumlah peristiwa terkait pelanggaran HAM berat misalnya tragedi pembunuhan massal 1965 – 1966, Tanjung Priok, Talang Sari dan kasus Semanggi.

Serangkaian pertemuan dengan para korban dan keluarga korban itu bermaksud untuk mencari masukan terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Sejumlah hal yang turut dibahas adalah pemenuhan hak para korban. Albert menyebut beberapa hak para korban itu di antaranya kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.

Sebagaimana janji Presiden untuk menyelesaikan masalah ini, Albert melanjutkan, Wantimpres akan merancang konsep untuk mengurangi penderitaan para korban. Setelah konsep itu tuntas dibahas maka akan diajukan kepada presiden untuk disetujui. Albert berjanji akan menyelesaikan konsep itu segera.

“Rencana permintaan maaf itu sebagai entry point untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat masa lalu itu. Sekaligus mendorong kami membuat konsep,” kata Albert kepada wartawan usai bertemu dengan para korban di gedung Wantimpres Jakarta, Rabu (25/4).

Walau konsep itu belum selesai dibuat, Albert menggambarkan bahwa nanti akan dibentuk semacam komite khusus yang menangani masalah pelanggaran HAM berat masa lalu. Komite itu akan bekerja sesuai mandat dari Presiden. Kerja-kerja dari komite itu diantaranya menilai apakah pelanggaran HAM dalam kasus tertentu dibawa ke pengadilan HAM ad hoc atau negosiasi, masalah kompensasi dan lain sebagainya. Albert juga optimis presiden akan merespon positif konsep itu.

Lebih lanjut Albert menjelaskan bahwa Komite itu nantinya akan terus ada sampai persoalan pelanggaran HAM berat masa lalu dapat diselesaikan secara tuntas. Albert tidak mengetahui secara pasti apakah Komite ini akan dibentuk lewat Keputusan Presiden atau kebijakan Presiden lainnya. Dia berharap agar mandat Presiden akan memberi kewenangan yang cukup bagi komite untuk bergerak. Albert menyebutkan beberapa kewenangan yang ada pada komite misalnya menentukan kompensasi yang diterima para korban, rehabilitasi, restitusi dan lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: