Tiga Tahun Terakhir Kasus KDRT Meningkat
Berita

Tiga Tahun Terakhir Kasus KDRT Meningkat

MA berharap restorative justice masuk RUU KUHP dan KUHAP.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
Ketua Mahkamah Agung, M. Hatta Ali. Foto: Sgp
Ketua Mahkamah Agung, M. Hatta Ali. Foto: Sgp

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) termasuk kasus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) mengalami peningkatan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat data kasus KDRT pada 2009 berjumlah 143.586 kasus, 105.103, (2010), dan 119.107 (2011). Menurut data Polri kasus anak bermasalah dengan hukum dalam tiga tahun terakhir juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2007 berjumlah 3.145, tahun 2008 berjumlah 3.380, tahun 2009 berjumlah 4.213.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM cq Ditjen Pemasyaratakatan mencatat jumlah narapidana anak juga mengalami meningkatan dari 5.360 pada tahun 2008 menjadi 6.308 pada tahun 2010.

“Data itu menunjukkan kasus kekerasan berupa fisik, psikis, eksploitasi (trafiking) terhadap perempuan dan anak berhadapan dengan hukum terus meningkat,” kata Menteri PPPA, Linda Amalia Sari Gumelar dalam sambutan di acara penandatanganan MoU antara Mahkamah Agung dan KPPPA tentang Pengarusutamaan Gender di ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Jumat (27/4).

Linda menilai kasus KDRT dan ABH tidak hanya disebabkan persoalan kemiskinan ekonomi, melainkan permasalahan sosial budaya masyarakat yang mensubordinasikan perempuan dan anak. Selain itu, produk peraturan perundang-undangan masih banyak bias gender dan diskriminatif sehingga merugikan perempuan.

“Kami mohon para hakim dapat memutus setiap kasus KDRT dan anak dapat bertindak adil, makanya MoU antara KPPPA dan MA sangat penting untuk mewujudkan hasil-hasil pembangunan dan berkeadilan gender dan peduli anak,” pintanya.

Ia mengaku KPPPA sebelumnya telah menginisiasi penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara MA, Jaksa Agung, Kapolri, Menkumham, Mensos, dan Menteri PPPA terkait penanganan ABH yang ditandangani pada 22 Desember 2009.

Tags: