Elnusa Mendesak BI
Berita

Elnusa Mendesak BI

Agar putusan pengadilan dipatuhi Bank Mega.

Oleh:
ant
Bacaan 2 Menit
Bank Indonesia didesak PT Elnusa Tbk untuk segera  mencairkan
Bank Indonesia didesak PT Elnusa Tbk untuk segera mencairkan "escrow account". Foto: Sgp

PT Elnusa Tbk akan menyerahkan surat berisi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekaligus mendesak agar Bank Indonesia (BI) memerintahkan PT Bank Mega Tbk untuk segera mencairkan "escrow account" senilai Rp111 miliar.

"Elnusa memandang, campur tangan BI sebagai otoritas moneter sangat diperlukan dalam kasus ini, khususnya ketika Bank Mega tidak punya iktikad baik mengembalikan dana Rp111 miliar tersebut," kata kuasa hukum Elnusa, Dodi S Abdulkadir, dalam siaran persnya, Senin (30/4).

"Escrow Account" adalah rekening yang dibuka untuk menampung dana tertentu yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat khusus sesuai instruksi atau perjanjian. Yaitu perjanjian antara penyetor dengan pihak yang berkepentingan dengan escrow account tersebut.

Menurut Dodi, perlindungan dana nasabah dan kepercayaan nasabah kepada perbankan nasional, harusnya menjadi pertimbangan bank sentral, ketimbang turut hanyut dalam "irama " Bank Mega yang berlindung di balik putusan "inkracht" (memiliki hukum tetap).

Kuasa hukum Elnusa, emiten dengan kode perdagangan ELSA ini mengungkapkan bahwa sudah satu tahun pihaknya berjuang menuntut keadilan, menyusul raibnya dana deposito Rp111 miliar milik anak perusahaan Pertamina ini yang disimpan di Bank Mega.

Namun, lanjutnya, hingga kini "dewi keadilan" belum berpihak kepada Elnusa, kendati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Maret 2012 sudah mengabulkan gugatan perdatanya dan memerintahkan Bank Mega untuk segera mengembalikan dana.

"Putusan perdata itu seolah menjadi 'macan ompong' ketika Bank Mega menolak mencairkan 'escrow account', dan selalu berlindung dibalik putusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Dodi juga mengatakan bahwa mengendapnya dana Rp111 miliar di bank yang di papan perdagangan bursa tercantum dengan kode perdagangan MEGA itu telah mengganggu aktivitas investasi Elnusa.

Direktur Keuangan Elnusa Sabam Hutajulu mengatakan dana Rp111 miliar itu seharusnya dapat digunakan perseroan untuk mengerjakan berbagai proyek.

"Apalagi, jasa kontrak hulu minyak dan gas bumi bersifat jangka pendek, sekitar tiga bulan. Untuk mengerjakan berbagai proyek itu setidaknya Elnusa harus memiliki modal 30-60 hari," katanya.

Sabam menambahkan, dana Rp111 miliar itu bisa mengurangi "leverage", apalagi saat ini mayoritas aset Elnusa dijaminkan ke pihak ketiga.

Melihat kondisi ini, kata Sabam, tidak ada jalan lain bagi BI selain memaksa Bank Mega untuk segera mengembalikan dana milik Elnusa. Keamanan dana nasabah menjadi isu sangat penting dalam kasus ini.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Maret 2012 dalam putusan gugatan antara Elnusa dan Bank Mega, menghukum bank milik taipan Chairul Tanjung itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp111 miliar kepada penggugat. Kewajiban itu dibebankan majelis hakim setelah melalui persidangan di tingkat pertama, Bank Mega terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Ketua majelis hakim Ari Jiwantara juga menetapkan tergugat (Bank Mega) membayar kewajiban bunga sebesar enam persen per tahun hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalil-dalil dan keberatan Bank Mega ditolak majelis hakim. Menurut majelis, penempatan dana Elnusa dalam bentuk deposito berjangka telah sah secara hukum. Elnusa menempatkan dana secara bertahap –totalnya sebesar Rp161 miliar -- di Bank Mega Jababeka.

Pertama kali pada 7 September 2009, Elnusa  menempatkan dana sebesar Rp50 miliar. Kedua, 29 September 2009 penggugat menempatkan dana sebesar RP50 miliar. Ketiga, sebesar Rp40 miliar. Keempat sebesar Rp11 miliar dan kelima sebesar Rp10 miliar. Dengan demikian total sebesar Rp161 miliar. “Dengan demikian penempatan dana tersebut sah menurut hukum,” tukas Ketua Majelis.

Lalu, Elnusa mencairkan Rp50 miliar. Sehingga sisa dana penggugat yang tersimpan pada tergugat sebesar Rp111 miliar. Belakangan sisa dana tersebut raib.

Tags: